Israel Putus Hubungan dengan Menlu Uni Eropa Gegara Bela Palestina
Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar mengatakan ia menangguhkan seluruh komunikasi negara dengan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas.
Saar menuturkan pemutusan hubungan ini dilakukan usai muncul laporan yang menyebut Kallas membandingkan perlakuan Israel terhadap warga Palestina dengan sistem apartheid yang pernah berlaku di Afrika Selatan.
Lihat Juga : |
Perselisihan diplomatik itu mencuat setelah media Eropa Euractiv pekan lalu melaporkan Kallas menyampaikan pernyataan tersebut dalam pembicaraan tingkat tinggi dengan pejabat Meksiko pada Mei lalu.
Mengutip diplomat dan pejabat yang tidak disebutkan namanya, Euractiv melaporkan Kallas membandingkan kebijakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat Palestina dengan rezim segregasi rasial yang memerintah Afrika Selatan hingga awal 1990-an.
Dalam unggahannya di platform X pada Kamis, Saar menuduh Kallas telah lama menunjukkan sikap bias terhadap Israel.
"Selama beberapa waktu, Kaja Kallas bertindak secara obsesif dan sangat tidak adil terhadap Negara Israel," tulis Saar seperti dikutip Al Jazeera.
Ia mengatakan Kallas tidak membantah maupun memberikan klarifikasi atas laporan tersebut, sehingga menurutnya ia "tidak memiliki pilihan lain selain memutus seluruh kontak" sampai Kallas menarik kembali apa yang disebutnya sebagai "fitnah berdarah" terhadap Israel.
Lihat Juga :KILAS INTERNASIONAL Trump-Presiden Iran Resmi Teken MoU sampai China-Rusia Buka Suara |
Jawaban Menlu Uni Eropa
Kallas kemudian merespons secara terbuka dan menegaskan Uni Eropa tetap berkomitmen menjaga hubungan dengan Israel. Namun, ia tidak secara langsung menanggapi tuduhan bahwa dirinya menyamakan kebijakan Israel dengan apartheid.
"Gideon yang terhormat, seperti yang Anda ketahui, Uni Eropa dan Israel memiliki banyak hal yang menyatukan kita," tulis Kallas di X.
"Dialog adalah fondasi diplomasi, terutama ketika perbedaan pendapat muncul."
Kallas juga kembali menegaskan dukungan Uni Eropa terhadap solusi dua negara serta penolakannya terhadap permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang menurut Brussel melanggar hukum internasional.
Kurang dari satu jam kemudian, Saar menyatakan bahwa tanggapan Kallas tidak mengubah keputusannya untuk memutus komunikasi.
Menurut Saar, dalam unggahan tersebut Kallas tidak membantah ataupun mengecam pernyataan mengenai apartheid yang dikaitkan dengannya.
Perselisihan ini muncul di tengah sorotan internasional terhadap perlakuan Israel ke warga Palestina meningkat. Hal ini seiring dengan serangan Israel di Gaza dan operasi militer di desa-desa di Tepi Barat yang terus berlanjut terlepas dari gencatan senjata yang tengah berlaku.
Pada Januari, Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyimpulkan bahwa Israel "melanggar hukum internasional" yang mewajibkan negara-negara untuk melarang dan menghapus praktik segregasi rasial serta apartheid.
"Pihak berwenang Israel memberlakukan dua sistem hukum dan kebijakan yang berbeda terhadap pemukim Israel dan warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat, yang menghasilkan perlakuan tidak setara dalam berbagai isu penting, termasuk kebebasan bergerak dan akses terhadap sumber daya seperti tanah dan air," demikian bunyi laporan tersebut.
Laporan itu juga menyatakan warga Palestina masih menghadapi penyitaan lahan dalam skala besar dan kehilangan akses terhadap berbagai sumber daya.
Temuan tersebut sejalan dengan kesimpulan yang disampaikan oleh International Court of Justice (ICJ) dalam opini penasihat bersejarahnya pada Juli 2024.
Pengadilan itu menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina tidak sah menurut hukum internasional dan menyoroti adanya kekhawatiran terkait segregasi rasial serta praktik apartheid di wilayah Palestina yang diduduki.
International Criminal Court (ICC) bahkan telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sejumlah menteri Israel lainnya terkait kejahatan kemanusiaan terhadap Palestina.
(rds)