AS Pangkas Visa Pelajar Asing Maksimal 4 Tahun, Jurnalis Cuma 8 Bulan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2026 08:50 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Trump pangkas visa pelajar maksimal empat tahun. Foto: (AFP/Jim Watson)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintahan Donald Trump akan membatasi masa tinggal pelajar dan jurnalis asing di Amerika Serikat sebagai bagian tindakan keras terkait keimigrasian.

Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengesahkan dan menetapkan aturan tersebut pada Kamis (16/7). Namun, aturan baru akan berlaku pada September mendatang atau 60 hari usai draf resmi dipublikasikan.

Menteri Keamanan Dalam Negeri Markwayne Mullin mengatakan penetapan batasan durasi visa memungkinkan AS mendapat kembali kemampuannya untuk menyaring, memeriksa, dan memantau individu dalam radar kementerian.

"Peraturan final ini memastikan bahwa mahasiswa asing tetap fokus pada tujuan utama mereka: menyelesaikan studi dan kembali ke negara asal," kata Mullin, dikutip Time.

Menurut perubahan itu, warga negara asing dengan visa pelajar akan diizinkan masuk selama masa program akademik mereka, maksimal hingga empat tahun.

Sementara itu, untuk jurnalis asing hanya akan diizinkan tinggal selama 240 hari, atau sekitar delapan bulan. Namun, mereka bisa mengajukan perpanjangan dengan durasi yang sama.

Pemerintahan Trump juga memberlakukan tindakan khusus untuk warga negara China. Menurut aturan baru, WN China hanya akan mendapat izin tinggal selama 90 hari, dengan perpanjangan selama 90 hari.

Menanggapi langkah baru AS itu, kelompok Reporters Without Borders (RSF) mengatakan aturan tersebut menyulitkan jurnalis dan media internasional.

"Perubahan ini menghancurkan kemampuan jurnalis internasional untuk meliput berita dari AS dan membuat media internasional sangat sulit beroperasi di sini sama sekali," kata Manajer advokasi RSF Amerika Utara, Ben Grazda, dikutip AFP.

RSF lantas mendesak Kongres untuk bertindak guna memastikan jurnalis asing dapat bekerja secara bebas di AS.

Komite Perlindungan Jurnalis juga menyebut langkah itu sebagai perilaku demokrasi yang mengalami kemunduran. "Ini pola pelanggaran kebebasan pers yang sangat mengkhawatirkan dari pemerintahan ini," ujar komite itu.

DHS mulai mengusulkan aturan tersebut pada Agustus tahun lalu dan memicu kemarahan warga AS. Saat itu, DHS menuduh bahwa warga non-Amerika memperpanjang studi mereka tanpa batas waktu agar bisa tetap tinggal sebagai "mahasiswa abadi."

Menurut DHS sistem tanpa batas waktu, yang berlaku untuk mahasiswa sejak akhir tahun 1970-an, telah melemahkan kemampuan AS memantau pemegang visa. Jumlah pelajar internasional padahal memberi kontribusi terhadap perekonomian negara.

Langkah terbaru AS itu merupakan tindakan ketat pemerintahan Trump terkait imigrasi. Di periode kedua ini, politikus Republik itu menetapkan operasi penegakan hukum yang agresif di kota-kota besar hingga membatasi jalur legal jadi warga negara.

(isa/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK