Lebanon Bisa Bui Warga yang Kepergok Berhubungan dengan WN Israel

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2026 20:30 WIB
Seorang bankir terkemuka asal Lebanon, Antoun Sehnaoui, baru-baru ini menyita perhatian karena kedapatan makan malam bareng PM Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: iStockphoto/rarrarorro)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang bankir terkemuka asal Lebanon, Antoun Sehnaoui, baru-baru ini menyita perhatian karena kedapatan makan malam bareng Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Reporter Axios, Barak Ravid, mengunggah foto di media sosial X yang menunjukkan Sehnaoui duduk di sebuah restoran bersama Netanyahu dan istrinya, Sara.

Ravid menulis bahwa Sehnaoui dan mantan utusan AS Morgan Ortagus mengadakan makan malam pada Senin (27/7) untuk mengenang mendiang Senator Lindsey Graham yang dihadiri Netanyahu dan para pejabat AS.

Sebuah situs web yang terkait dengan Sehnaoui, This is Beirut, juga melaporkan detail tentang apa yang mereka sebut sebagai "makan malam spesial."

Hakim Ahmad Rami Al Hajj dari Mahkamah Kasasi lantas merilis pemberitahuan 30 hari yang memerintahkan pasukan keamanan untuk menemukan dan menginterogasi Sehnaoui.

Sehnaoui saat ini masih berada di Amerika Serikat. Namun, perintah ini bisa mengakibatkan penahanannya setelah ia pulang ke Lebanon.

Larangan berhubungan dengan Israel

Di Lebanon, ada undang-undang yang melarang warga berurusan atau berkontak sama sekali dengan Israel.

Undang-undang tersebut dibuat pada 1955 yang dikenal sebagai "Boikot Israel".

Undang-undang yang disahkan dan ditandatangani oleh mantan Presiden Camille Chamoun; Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman saat itu, Sami as-Solh; serta Menteri Ekonomi Rashid Karami tersebut berisi 13 pasal yang merinci berbagai larangan kontak dengan Israel.

Pasal pertama undang-undang menyatakan tidak seorang pun boleh secara langsung maupun tidak langsung meneken perjanjian dengan entitas atau individu yang berdomisili di Israel, warga Israel, atau siapa pun yang bekerja untuk Israel atau atas nama Israel di bidang komersial, transaksi keuangan, serta transaksi lainnya.

Pada pasal kedua, warga maupun entitas Lebanon dilarang membawa barang dan produk Israel dalam bentuk apa pun ke Lebanon, atau memperdagangkan maupun menukarkannya, termasuk surat-surat berharga. Produk Israel didefinisikan sebagai produk yang dibuat di Israel, mengandung komponen buatan Israel, atau melewati Israel.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara dari tiga bulan hingga tiga tahun, serta kerja paksa selama tiga hingga 10 tahun. Ada pula hukuman denda atau penyitaan, tergantung bentuk pelanggarannya.

Dilansir dari Ynetnews, beberapa badan di Lebanon bertanggung jawab untuk menegakkan hukum tersebut. Kantor Boikot Israel, yang berada di bawah Kementerian Ekonomi Lebanon, menerbitkan daftar perusahaan yang "dilarang" negara.

Direktorat Jenderal Keamanan Dalam Negeri Lebanon sementara itu bertanggung jawab untuk memantau penyeberangan perbatasan dan memeriksa paspor.

Sistem pengadilan militer juga berperan, karena Pasal 12 undang-undang menyatakan bahwa "pengadilan atas kejahatan dan pelanggaran undang-undang ini berada di bawah yurisdiksi pengadilan militer."

Lebanon juga memiliki hukum pidana yang mencakup pasal-pasal yang melarang transaksi dan kontak dengan "musuh".

Pasal 275 menyatakan bahwa "setiap warga Lebanon yang bersekongkol dengan musuh atau menghubunginya untuk membantunya dengan cara apa pun guna mencapai kemenangan bagi pasukannya akan dihukum mati."

Undang-undang boikot dan hukum pidana yang berasal dari tahun 1943 ini secara efektif memblokir setiap kemungkinan kontak dengan Israel.

(blq/rds)


Saksikan Video di Bawah Ini:

Detik-detik Israel Rudal Masjid di Kota Gaza

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK