Serangan yang menargetkan Kota Mekkah dan Madinah di tengah perang milisi Houthi dan Arab Saudi yang kembali memanas masih menjadi sorotan pada Rabu (16/9).
Perang Amerika Serikat vs Iran juga masih menjadi perhatian berita internasional. Berikut kilas internasional:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR AS Desak Menhan Hegseth Dicopot Gegara Perang Lawan Iran
Anggota DPR Amerika Serikat, Thomas Massie, mengajukan resolusi yang bertujuan memakzulkan Menteri Pertahanan Pete Hegseth.
Massie menuduh Hegseth menentang kewenangan Kongres dan secara ilegal melanjutkan operasi militer AS di Iran.
Massie mengajukan resolusi tersebut pada Selasa (15/9). Langkah itu muncul setelah DPR AS berulang kali berupaya membatasi kampanye militer pemerintahan Presiden AS Donald Trump terhadap Iran.
Biaya Perang AS Lawan Iran Capai Rp670 T, Naik Rp52 T Per Bulan
Kantor Anggaran Kongres Amerika Serikat (Congressional Budget Office/CBO) membeberkan perang dengan Iran telah menelan biaya sekitar US$38 miliar (Rp670 triliun) bagi militer AS hingga 1 Agustus, Selasa (15/9).
Badan yang bersifat nonpartisan itu mengatakan anggaran perang tersebut masih berpotensi bertambah miliaran dolar lagi setiap bulan selama perang yang pecah sejak Februari lalu itu masih terus berlangsung.
"Per 1 Agustus 2026, konflik bersenjata dengan Iran telah menelan biaya sekitar US$38 miliar (Rp670 triliun) bagi Kementerian Pertahanan AS," kata CBO dalam sebuah laporan seperti dikutip AFP.
AS Rilis Travel Warning, Peringatkan Warga Hindari ke Saudi
Amerika Serikat merilis travel warning atau peringatan perjalanan ke Arab Saudi menyusul eskalasi konflik negara itu dengan milisi penguasa Yaman Houthi.
Kementerian Luar Negeri AS merilis saran perjalanan untuk ke Saudi menjadi level 3 reconsider travel pada Selasa (15/9). Level ini artinya, pemerintah mengimbau warga untuk mempertimbangkan kembali perjalanan ke negara tersebut.
"Pertimbangkan kembali perjalanan ke Arab Saudi karena risiko serangan drone dan rudal Iran yang menargetkan kepentingan Amerika, konflik bersenjata, terorisme, larangan ke luar negeri dan hukum setempat terkait aktivitas media sosial," demikian peringatan di web Kemlu AS.



