Di Kot Momin, sebuah kota pusat perkebunan jeruk di Distrik Sargodha, Provinsi Punjab, Pakistan, pekerja yang terjebak utang bukan sekadar statistik abstrak yang tertulis di atas kertas.
Bagi para pekerja harian di sana, bekerja dengan upah rendah dan terjebak utang adalah realitas hidup yang menghimpit setiap hari.
Pasangan suami istri seperti Ansar Ali dan istrinya terpaksa memeras keringat hingga 16 jam sehari, tujuh hari seminggu. Mereka merawat dan memanen kebun jeruk yang hasilnya didistribusikan ke pasar domestik Pakistan hingga diekspor ke berbagai negara, mulai dari Indonesia hingga Rusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun terlepas dari jam kerja yang sangat menyiksa tersebut, pasangan ini dilaporkan hanya menerima upah sebesar 3.000 rupee Pakistan atau setara Rp192 ribu per bulan. Pendapatan minim ini memaksa mereka terus meminjam uang dari tuan tanah pemilik perkebunan setiap kali menghadapi darurat medis atau kebutuhan menyambung hidup.
Karena tidak mampu membaca dan menulis, Ali menandatangani pencatatan utang di buku besar tuan tanah hanya dengan cap ibu jari, tanpa pernah bisa memverifikasi berapa jumlah utang sebenarnya maupun hitungan bunganya. S
Secara teori Ali bisa pergi, namun ketakutan bahwa tuan tanah akan memanfaatkan polisi untuk menangkap dan mengembalikannya membuat Ali terus terperangkap.
Sistem Peshgi dan perangkap lintas generasi
Mekanisme eksploitasi yang dialami Ali dikenal luas sebagai sistem peshgi, yaitu skema pemberian uang muka atau pinjaman saat buruh berada dalam kondisi krisis finansial mendesak. Bunga yang mencekik dan pemotongan sepihak membuat jumlah utang membengkak jauh melampaui kemampuan bayar para pekerja.
Beban pinjaman ini jarang sekali hanya menimpa satu orang pekerja. Seluruh anggota keluarga kerap dijadikan jaminan hingga utang dinyatakan lunas oleh pemilik modal.
Karena pelunasan nyaris mustahil dilakukan, beban utang akhirnya diwariskan dari orang tua kepada anak-anak mereka (hereditary servitude).
Anak-anak yang lahir dalam keluarga buruh terikat kehilangan akses sekolah dan fasilitas kesehatan dasar. Sebaliknya, mereka diperlakukan sebagai tenaga kerja keluarga yang dipaksa bekerja sejak dini demi menanggung utang yang bahkan tidak pernah mereka buat sendiri.
"Semakin dalam Anda terperangkap dalam jerat utang, semakin sirna harapan untuk bisa keluar. Ini adalah kehidupan perbudakan yang kemungkinan besar tidak akan pernah bisa saya hindari," ungkap Ansar Ali, seperti dikutip dari Geopolitico.
Eksploitasi masif di sektor Kiln Bata dan industri informal
Sektor pembuat bata (brick kiln) menjadi salah satu ladang eksploitasi paling kelam di Pakistan. Terdapat sekitar 20.000 industri pembakaran bata yang mempekerjakan lebih dari empat juta orang, dengan hasil survei di Punjab menunjukkan bahwa hampir 90 persen pekerjanya terjerat skema mirip perbudakan.
Ironisnya, anak-anak diperkirakan menyumbang sekitar 70 persen dari total buruh terikat di industri kiln bata, atau mencapai lebih dari satu juta anak di bawah umur.
Praktik serupa meluas di wilayah pertanian yang didominasi tuan tanah di Sindh, industri karpet dan penyamakan kulit di Punjab, hingga pertambangan batu bara di Balochistan.
Kebanyakan pekerja berasal dari komunitas miskin tanpa akses bantuan hukum. Tanpa adanya kontrak tertulis dan pengawasan pemerintah, mereka menjadi sasaran empuk pemotongan upah sepihak, ancaman, hingga kekerasan fisik.
Tergiring ke perdagangan organ dan eksploitasi anak
Dampak dari perbudakan utang ini telah berkembang ke tahap yang kian mengerikan. Terdesak oleh tekanan finansial yang ekstrem, banyak buruh terikat menjadi sasaran empuk jaringan perdagangan organ manusia ilegal.
Laporan investigasi menunjukkan maraknya praktik pemaksaan penjualan organ di mana para buruh diperdaya atau ditekan untuk menyerahkan ginjal mereka demi mengurangi tumpukan utang. Syed Ayaz Hussain dari Bonded Labour Liberation Front mengungkapkan bahwa fenomena pekerja yang telah menjual ginjalnya dapat ditemukan di hampir setiap lokasi pembakaran bata yang dikunjungi.
Selain perdagangan organ, eksploitasi merambah ke sektor pekerja rumah tangga yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4,4 juta hingga 20 juta orang. Data Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan satu dari empat rumah tangga di Pakistan yang mempekerjakan asisten rumah tangga menggunakan tenaga anak-anak usia 10-14 tahun.
Sementara UNICEF mencatat sekitar 3,3 juta anak di Pakistan terlibat dalam pekerjaan berbahaya. Dalam beberapa kasus ekstrem, anak perempuan di bawah umur bahkan dijadikan komoditas pelunas utang keluarga melalui skema pernikahan paksa (watta satta) atau dikirim bekerja sebagai pelayan domestik tanpa upah.
Kelumpuhan hukum dan nihilnya kemauan politik
Secara legal, Mahkamah Agung Pakistan telah melarang perbudakan utang sejak tahun 1988 dan membatalkan seluruh utang terikat.
Langkah ini disusul dengan pengesahan Bonded Labour System (Abolition) Act pada tahun 1992 serta jaminan Pasal 11(1) Konstitusi Pakistan yang secara tegas melarang kerja paksa. Namun, aturan-aturan hukum tersebut sebagian besar hanya berhenti di atas kertas tanpa implementasi nyata di lapangan.
Berdasarkan Global Slavery Index, Pakistan berada di peringkat ke-18 di dunia dan peringkat ke-4 di kawasan Asia-Pasifik, dengan perkiraan 2,3 juta jiwa terperangkap dalam skema perbudakan modern.
Kegagalan utama tidak terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ketidakmampuan, atau ketidakmauan, negara dalam menegakkan hukum secara konsisten melalui inspeksi ketat dan sanksi tegas bagi pelaku eksploitasi.
(dna)

