Cerita Warga Malaysia Dibekap Kabut Asap Karhutla RI
CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 20:13 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Malaysia masih diselimuti kabut asap karhutla Indonesia. (REUTERS/Hasnoor Hussain)
Selangor, CNN Indonesia --
Sejumlah warga Malaysia membagikan cerita nelangsa soal kabut asap yang membekap negaranya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Indonesia.
Kabut asap telah menyebabkan gangguan signifikan terhadap kegiatan warga negara Malaysia dan Singapura dalam dua bulan terakhir.
Di Malaysia, terutama di wilayah Semenanjung Barat, sejak pekan lalu sejumlah negara bagian kembali menurunkan taklimat penutupan sekolah. Pada 7 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Malaysia menginstruksikan institusi pendidikan di wilayah dengan Indeks Pencemaran Udara (IPU) di atas 100 segera menghentikan kegiatan luar ruangan, termasuk olahraga dan pertemuan.
Sekolah-sekolah yang ditutup ini terdapat di Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Selangor, Kuala Lumpur, Putrajaya; dan Distrik Rompin di Pahang. Orangtua melarang anak pergi keluar rumah dan sekolah melaksanakan pengajaran jarak jauh seperti era COVID.
"Ini sangat-sangat mengganggu. Hiburan yang saya paling suka tiap hari adalah main bola voli di dekat rumah, sekarang tidak bisa gara-gara ini. Jadi tiap hari harus ke kampus, pulang ke rumah, tidak bisa kemana-mana. Sedih dan bikin stres," kata Leone, mahasiswa yang tinggal di Selangor, seperti dilaporkan kontributir CNN Indonesia.
Meski sekolah dasar dan menengah diliburkan, Kementerian Pendidikan tidak menutup kegiatan kampus sehingga mahasiswa tetap harus masuk.
Ekaterinna, mahasiswa di Universita Sunway di Selangor, merasa gangguan kabut asap sangat menjengkelkan.
"Mungkin Pemerintah Malaysia perlu bicara pada Pemerintah Indonesia. Situasi ini perlu dikomunikasikan antara dua negara. Bagaimana pun caranya, bisakah diurus dan segera diselesaikan," serunya.
Desakan yang sama disampaikan oleh kelompok ilmuwan iklim di Sunway Center for Planetary Health (SCPH) yang merilis policy brief hari ini (12/10). Dalam ringkasan tersebut, para ilmuwan mempertanyakan kenapa ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (ATHP - Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas), yang mengikat negara ASEAN tidak diterapkan dalam menangani kasus asap kali ini. Laporan ini dikeluarkan bertepatan dengan dilaksanakan konferensi Global Tipping Points 2026 di Malaysia.
Bersambung ke halaman berikutnya....
ATHP ditandatangani pada 2002 dan berlaku sejak November 2003. Negara-negara ASEAN berkomitmen mencegah dan mengurangi asap dari kebakaran lahan dan hutan yang melintasi batas negara. Indonesia meratifikasi ATHP sejak 2014.
Intinya semua penandatangan berkewajiban mencegah kegiatan di wilayahnya yang menyebabkan asap yang merugikan negara tetangga.
Kegiatan pemantauan, peringatan mekanisme dini, pertukaran informasi, bantuan timbal balik, pusat koordinasi (ACC THPC), dan Dana Kabut Asap yang dibutuhkan dalam institusi ini bersifat sukarela dan bukan wajib. Meski perjanjian nampak kuat, sifat ATHP lebih pada konsultasi antar pihak bukan pada penegakan aturan.
Padahal menurut SCHP sebenarnya peluang untuk memanfaatkan ATHP tanpa campur tangan berlebihan dalam urusan masing-masing negara tersedia. Pasal 3(1) AATHP misalnya, mewajibkan negara mencegah kerugian lintas batas tanpa alasan apapun. Setelah 24 tahun disahkan, mekanisme ini belum memiliki pusat koordinasi, protokol, dan dana kabut asap signifikan.
Laporan tersebut juga menggarisbawahi berbagai upaya yang dilakukan anggota masyarakat untuk menuntut tindakan nyata menyelesaikan krisis asap termasuk dari Indonesia, Malaysia dan Singapura.
"Tapi sampai saat ini menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia belum ada komplain resmi dari negara tetangga padahal kabut asap sudah jadi masalah selama berbulan-bulan. Padahal Malaysia sudah memaklumkan kondisi darurat di Serian, Sarawak, sejak 5 September 2026, dan Malaysia, Indonesia, Malaysia Brunei Darussalam menyatakan akhir August akan menyuarakan hal ini di level ASEAN," tulis laporan ini.
SCHP mendesak agar mekanisme ATHP segera direalisasikan. "Yang selama ini kurang bukanlah hukumnya, melainkan pada kemauan untuk menggunakannya," simpul laporan tersebut.
Paru-paru seperti dihantam
Akibat kabut asap yang memburuk sejak Agustus lalu, serangkaian agenda publik di Malaysia dan Singapura ditunda atau dibatalkan. Termasuk diantara serangkaian lomba lari.
Di ibukota Kuala Lumpur, Chi Li Wei sudah lama berlatih sebagai peserta dalam Lomba Lari Kemerdekaan Malaysia akhir Agustus lalu. Lomba ini sempat aka ditunda akibat kabut asap, tetapi akhirnya tetap diputuskan digelar. Li Wei belomba untuk kategori 10 kilo meter.
"Sebenarnya udaranya sudah terasa, waktu itu kebetulan pana sekali kan ada dampak El Nino juga. Terasa ada bau terbakar , mata perih dan kalau lama akhirnya berair. Setelah lari beberapa kilo, dada rasanya sesak dan berat. Setelah lari, besoknya saat bangun tidur dada rasanya seperti keras - paru-paru seperti dihantam benda keras," cerita Li Wei.
45 hari setelah lomba itu, situasi sempat sedikit membaik saat hujan turun di sekitar wilayah Kuala Lumpur. Namun warga setemat khawatir, El Nino akan membawa udara kerin dan kabut asap kembali tahun ini.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN memperkuat penegakan hukum lintas yurisdiksi terhadap perusahaan maupun pihak lain yang terbukti menyebabkan atau membiarkan kebakaran. Transparansi data titik api, konsesi, sumber emisi, dan rantai tanggung jawab harus dijamin; bukti harus dapat dibagikan secara real time; dan mekanisme penyelidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan lintas negara harus diperkuat," tulis Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin.
Asep juga mengatakan AATHP mestinya tidak berhenti pada kerja sama pencegahan dan pertukaran informasi, tetapi juga menyediakan mekanisme yang efektif untuk menetapkan tanggung jawab dan menjamin akses keadilan bagi korban.
"(Harus) bisa memungkinkan pemulihan dan pemberian ganti rugi bagi warga korban asap. AATHP harus dilengkapi dengan kewajiban yang mengikat, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa," tambahnya.
SCHP mengutip sejumlah laporan yang menyebut titik panas di wilayah Indonesia pada semester pertama tahun 2026 naik sekitar 86% dibanding 2025. Polisi menetapkan 138 tersangka dan menyelidiki delapan perusahaan.
Kabut asap juga menyebabkan kerugian ekonomi dan pariwisata yang signifikan. Pada insiden yang sama tahun 2015 Singapura diperkirakan kehilangan pendapatan SGD 1,83 miliar, sementara Indonesia diperkirakan mengalami kerugian US$16,1 miliar.
Selangor, CNN Indonesia --
Sejumlah warga Malaysia membagikan cerita nelangsa soal kabut asap yang membekap negaranya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Indonesia.
Kabut asap telah menyebabkan gangguan signifikan terhadap kegiatan warga negara Malaysia dan Singapura dalam dua bulan terakhir.
Di Malaysia, terutama di wilayah Semenanjung Barat, sejak pekan lalu sejumlah negara bagian kembali menurunkan taklimat penutupan sekolah. Pada 7 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Malaysia menginstruksikan institusi pendidikan di wilayah dengan Indeks Pencemaran Udara (IPU) di atas 100 segera menghentikan kegiatan luar ruangan, termasuk olahraga dan pertemuan.
Sekolah-sekolah yang ditutup ini terdapat di Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Selangor, Kuala Lumpur, Putrajaya; dan Distrik Rompin di Pahang. Orangtua melarang anak pergi keluar rumah dan sekolah melaksanakan pengajaran jarak jauh seperti era COVID.
"Ini sangat-sangat mengganggu. Hiburan yang saya paling suka tiap hari adalah main bola voli di dekat rumah, sekarang tidak bisa gara-gara ini. Jadi tiap hari harus ke kampus, pulang ke rumah, tidak bisa kemana-mana. Sedih dan bikin stres," kata Leone, mahasiswa yang tinggal di Selangor, seperti dilaporkan kontributir CNN Indonesia.
Meski sekolah dasar dan menengah diliburkan, Kementerian Pendidikan tidak menutup kegiatan kampus sehingga mahasiswa tetap harus masuk.
Ekaterinna, mahasiswa di Universita Sunway di Selangor, merasa gangguan kabut asap sangat menjengkelkan.
"Mungkin Pemerintah Malaysia perlu bicara pada Pemerintah Indonesia. Situasi ini perlu dikomunikasikan antara dua negara. Bagaimana pun caranya, bisakah diurus dan segera diselesaikan," serunya.
Desakan yang sama disampaikan oleh kelompok ilmuwan iklim di Sunway Center for Planetary Health (SCPH) yang merilis policy brief hari ini (12/10). Dalam ringkasan tersebut, para ilmuwan mempertanyakan kenapa ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (ATHP - Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas), yang mengikat negara ASEAN tidak diterapkan dalam menangani kasus asap kali ini. Laporan ini dikeluarkan bertepatan dengan dilaksanakan konferensi Global Tipping Points 2026 di Malaysia.
Bersambung ke halaman berikutnya....
Mepertanyakan Sikap Diam ASEAN
Singapura diselimuti kabut asap karhutla RI. (REUTERS/Edgar Su)
ATHP ditandatangani pada 2002 dan berlaku sejak November 2003. Negara-negara ASEAN berkomitmen mencegah dan mengurangi asap dari kebakaran lahan dan hutan yang melintasi batas negara. Indonesia meratifikasi ATHP sejak 2014.
Intinya semua penandatangan berkewajiban mencegah kegiatan di wilayahnya yang menyebabkan asap yang merugikan negara tetangga.
Kegiatan pemantauan, peringatan mekanisme dini, pertukaran informasi, bantuan timbal balik, pusat koordinasi (ACC THPC), dan Dana Kabut Asap yang dibutuhkan dalam institusi ini bersifat sukarela dan bukan wajib. Meski perjanjian nampak kuat, sifat ATHP lebih pada konsultasi antar pihak bukan pada penegakan aturan.
Padahal menurut SCHP sebenarnya peluang untuk memanfaatkan ATHP tanpa campur tangan berlebihan dalam urusan masing-masing negara tersedia. Pasal 3(1) AATHP misalnya, mewajibkan negara mencegah kerugian lintas batas tanpa alasan apapun. Setelah 24 tahun disahkan, mekanisme ini belum memiliki pusat koordinasi, protokol, dan dana kabut asap signifikan.
Laporan tersebut juga menggarisbawahi berbagai upaya yang dilakukan anggota masyarakat untuk menuntut tindakan nyata menyelesaikan krisis asap termasuk dari Indonesia, Malaysia dan Singapura.
"Tapi sampai saat ini menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia belum ada komplain resmi dari negara tetangga padahal kabut asap sudah jadi masalah selama berbulan-bulan. Padahal Malaysia sudah memaklumkan kondisi darurat di Serian, Sarawak, sejak 5 September 2026, dan Malaysia, Indonesia, Malaysia Brunei Darussalam menyatakan akhir August akan menyuarakan hal ini di level ASEAN," tulis laporan ini.
SCHP mendesak agar mekanisme ATHP segera direalisasikan. "Yang selama ini kurang bukanlah hukumnya, melainkan pada kemauan untuk menggunakannya," simpul laporan tersebut.
Paru-paru seperti dihantam
Akibat kabut asap yang memburuk sejak Agustus lalu, serangkaian agenda publik di Malaysia dan Singapura ditunda atau dibatalkan. Termasuk diantara serangkaian lomba lari.
Di ibukota Kuala Lumpur, Chi Li Wei sudah lama berlatih sebagai peserta dalam Lomba Lari Kemerdekaan Malaysia akhir Agustus lalu. Lomba ini sempat aka ditunda akibat kabut asap, tetapi akhirnya tetap diputuskan digelar. Li Wei belomba untuk kategori 10 kilo meter.
"Sebenarnya udaranya sudah terasa, waktu itu kebetulan pana sekali kan ada dampak El Nino juga. Terasa ada bau terbakar , mata perih dan kalau lama akhirnya berair. Setelah lari beberapa kilo, dada rasanya sesak dan berat. Setelah lari, besoknya saat bangun tidur dada rasanya seperti keras - paru-paru seperti dihantam benda keras," cerita Li Wei.
45 hari setelah lomba itu, situasi sempat sedikit membaik saat hujan turun di sekitar wilayah Kuala Lumpur. Namun warga setemat khawatir, El Nino akan membawa udara kerin dan kabut asap kembali tahun ini.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN memperkuat penegakan hukum lintas yurisdiksi terhadap perusahaan maupun pihak lain yang terbukti menyebabkan atau membiarkan kebakaran. Transparansi data titik api, konsesi, sumber emisi, dan rantai tanggung jawab harus dijamin; bukti harus dapat dibagikan secara real time; dan mekanisme penyelidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan lintas negara harus diperkuat," tulis Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin.
Asep juga mengatakan AATHP mestinya tidak berhenti pada kerja sama pencegahan dan pertukaran informasi, tetapi juga menyediakan mekanisme yang efektif untuk menetapkan tanggung jawab dan menjamin akses keadilan bagi korban.
"(Harus) bisa memungkinkan pemulihan dan pemberian ganti rugi bagi warga korban asap. AATHP harus dilengkapi dengan kewajiban yang mengikat, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa," tambahnya.
SCHP mengutip sejumlah laporan yang menyebut titik panas di wilayah Indonesia pada semester pertama tahun 2026 naik sekitar 86% dibanding 2025. Polisi menetapkan 138 tersangka dan menyelidiki delapan perusahaan.
Kabut asap juga menyebabkan kerugian ekonomi dan pariwisata yang signifikan. Pada insiden yang sama tahun 2015 Singapura diperkirakan kehilangan pendapatan SGD 1,83 miliar, sementara Indonesia diperkirakan mengalami kerugian US$16,1 miliar.