Trump Batalkan Live Streaming Eksekusi Mati Eks Tentara AS Nidal Malik
Presiden Donald Trump membatalkan rencana siaran langsung atau live streaming eksekusi mati mantan tentara Amerika Serikat Nidal Malik Hasan.
Trump sebelumnya berpendapat bahwa menyiarkan eksekusi semacam itu "mungkin akan menjadi pencegah yang ampun bagi dunia untuk menyaksikan bagaimana AS menangani teroris dan sampah seperti Hasan".
Namun Trump kemudian menyebut "banyak orang yang sangat baik dan bermaksud baik lebih memilih untuk tidak menontonnya mati, melalui siaran langsung, atau melalui perangkat visual lainnya."
Nidal Malik Hasan divonis mati setelah membunuh 13 orang di pangkalan militer di Fort Hood di Texas pada tahun 2009.
Lihat Juga : |
Sebelumnya rencana hukuman mati yang akan dilakukan pada 3 Desember itu, akan disiarkan secara live streaming. Bagi AS di bawah Donald Trump, ini untuk pertama kalinya usai Perang Dunia 2 atau 65 tahun terakhir menyetujui eksekusi mati narapidana Nidal Hasan oleh regu tembak.
Juru bicara Pentagon Sean Parnell mengumumkan Menteri Pertahanan atau Menteri Perang Pete Hegseth merekomendasikan hukuman mati oleh regu tembak dan sudah disetujui Trump.
"Menteri Perang Pete Hegseth telah merekomendasikan dan Presiden Donald J Trump telah menyetujui hukuman mati dengan regu tembak Angkatan Darat AS untuk teroris terpidana Nidal Malik Hasan, jihadis yang menembak tentara Amerika yang tak bersenjata di Fort Hood pada 2009," kata dia di X pada Senin (5/10).
Para pakar hukuman mati menilai rencana militer AS menyiarkan langsung eksekusi mati Nidal Hasan bisa menjadi siaran eksekusi legal pertama yang pernah diketahui.
Eksekusi umumnya digelar di balik tembok penjara. Selama bertahun-tahun, platform internet dan pemerintah berupaya membatasi peredaran video eksekusi yang mengandung kekerasan.
Para pakar yang dihubungi Reuters mengaku tidak mengetahui adanya eksekusi legal sebelumnya yang disiarkan langsung kepada publik.
Video eksekusi memang sesekali beredar setelah kejadian. Eksekusi gantung mantan pemimpin Irak Saddam Hussein pada 2006, misalnya, disaksikan publik dunia setelah rekaman resmi namun tidak resmi beredar di internet dan stasiun televisi. Meski demikian, eksekusi itu tidak ditayangkan secara langsung.
Siaran langsung kini lazim untuk sidang pengadilan, debat parlemen, dan acara kenegaraan lain, tetapi tidak untuk eksekusi hukuman mati.
(imf/dna/dan)