Pelapor PBB Desak RI Putus Semua Relasi dengan Israel, Tak Cukup Kecam

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2026 19:35 WIB
Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB mendesak RI putus semua relasi dengan Israel jika terdapat kerja sama, bukan hanya mengecam.
Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB mendesak RI putus semua relasi dengan Israel jika terdapat kerja sama, bukan hanya mengecam. (AFP/JURE MAKOVEC)

Seruan tersebut menyoroti dilema yang dihadapi banyak negara: bagaimana mempertahankan sikap menentang tindakan Israel di Palestina ketika pada saat bersamaan masih terdapat kepentingan ekonomi, perdagangan, pertahanan, atau teknologi yang melibatkan Israel.

Israel merupakan salah satu pemasok teknologi pertahanan dan pengawasan yang dikenal secara internasional. Produk dari industri tersebut mencakup berbagai sistem militer, teknologi pengintaian, dan perangkat keamanan siber. Bagi sejumlah negara, hubungan dengan industri pertahanan Israel dipandang menawarkan akses terhadap teknologi yang sulit diperoleh dari sumber lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Pelapor Khusus PBB pada Oktober 2025, berjudul Gaza Genocide: A Collective Crime, mendokumentasikan berbagai bentuk dukungan internasional terhadap industri militer Israel.

Laporan itu menyoroti aliran senjata, komponen, teknologi penggunaan ganda, serta keterlibatan sejumlah negara dalam program pertahanan yang berkaitan dengan militer Israel.

Laporan tersebut juga menyoroti bagaimana ekspor persenjataan menjadi bagian penting dari perekonomian Israel dan bagaimana teknologi militer serta pengawasan yang dikembangkan industri Israel menjadi sangat terkait dengan pendudukan Palestina.

Diungkap dalam laporan tersebut hubungan dengan Israel tidak selalu berlangsung melalui perjanjian bilateral yang terbuka. Hubungan juga dapat muncul melalui rantai pasok internasional, komponen persenjataan, kontrak perusahaan swasta, investasi, kerjasama riset, atau transaksi dengan perantara di negara ketiga.

Kontroversi Pegasus

Salah satu contoh yang kerap menjadi sorotan adalah Pegasus, perangkat lunak mata-mata buatan NSO Group Israel yang dapat digunakan untuk mengakses data pada telepon seluler.

Investigasi media Inggris The Guardian berjudul The Pegasus Project (2021) menyimpulkan bahwa spyware Pegasus buatan perusahaan Israel, NSO Group, digunakan atau diduga digunakan oleh sejumlah pemerintah untuk menyasar jurnalis, aktivis HAM, politisi, dan tokoh publik. Padahal klaimnya alat itu dipakai untuk memburu teroris dan pelaku kriminal berat.

Investigasi IndonesiaLeaks pada 2023 melaporkan bahwa Indonesia diduga menjadi salah satu pelanggan NSO Group. Sejumlah sumber anonim yang dikutip dalam investigasi tersebut menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara sebagai institusi yang memperoleh akses terhadap Pegasus.

Pada Mei 2024, Amnesty International menerbitkan investigasi bersama sejumlah mitra media, termasuk Tempo dan Haaretz, yang menemukan bukti penjualan dan penggunaan berbagai perangkat pengawasan invasif di Indonesia selama periode 2017-2023. Produk dan infrastruktur yang teridentifikasi berkaitan dengan sejumlah perusahaan, termasuk Q Cyber Technologies yang terhubung dengan NSO Group serta perusahaan Israel Wintego Systems dan Saito Tech, yang juga dikenal sebagai Candiru.

Amnesty juga menemukan bukti pengiriman perangkat keras dari perusahaan yang terkait dengan NSO Group serta infrastruktur pengawasan yang dikaitkan dengan Circles, perusahaan yang berafiliasi dengan NSO Group. Namun, Amnesty menegaskan bahwa temuan mengenai sistem pengawasan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Pegasus secara spesifik telah digunakan oleh institusi Indonesia.

Menurut Albanese, justru hubungan tidak langsung seperti inilah yang membuat audit menjadi penting. Pemerintah perlu mengetahui apakah kebijakan perdagangan, pengadaan barang dan jasa, investasi, serta kerja sama teknologi secara tidak langsung membantu mempertahankan situasi yang dinyatakan ilegal oleh ICJ.

Dalam pendapat hukumnya pada Juli 2024, ICJ menyatakan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.

Mahkamah juga menyatakan bahwa semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui sebagai sah situasi yang timbul akibat keberadaan ilegal Israel tersebut dan tidak memberikan bantuan atau dukungan yang membantu mempertahankannya.

(dsf/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2