Iran Cap Militer Inggris Organisasi Teroris, Intelijen MI6 Musuh

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2026 15:50 WIB
Iran's Foreign Minister Abbas Araghchi attends a joint press conference with Russian Foreign Minister following their talks in Moscow on April 18, 2025. (Photo by Tatyana MAKEYEVA / POOL / AFP)
Menlu Iran Abbas Araghchi. (Foto: AFP/TATYANA MAKEYEVA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Iran resmi menetapkan Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) Inggris sebagai organisasi teroris.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran pada Minggu (1/11) menyatakan keputusan ini diambil menyusul partisipasi Inggris dalam perang Amerika Serikat-Israel vs Iran serta langkah London menetapkan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) sebagai organisasi teroris.

Selain AL dan AU Inggris, Iran juga menetapkan badan intelijen Inggris MI6 sebagai kelompok musuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu Iran menjelaskan keputusan ini dibuat berdasarkan resolusi Dewan Keamanan Nasional Tertinggi dan sebagai tanggapan atas tindakan Inggris tahun lalu.

Kemlu Iran menyebut penetapan ini berlaku setelah pemberitahuan dipublikasi dan ketentuan hukum akan langsung berlaku setelahnya.

MI6 ditetapkan sebagai kelompok musuh di bawah Pasal 1 Undang-Undang Iran tentang Peningkatan Hukuman bagi Tindakan Spionase dan Kerja Sama dengan Rezim Zionis dan Negara-negara Musuh yang Melawan Keamanan Nasional dan Kepentingan Nasional.

Sementara AL dan AU Inggris ditetapkan sebagai organisasi teroris berdasarkan Undang-Undang Iran mengenai Tindakan Penanggulangan terhadap penetapan IRGC sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat.

Kemlu Iran merinci penyediaan fasilitas, pangkalan militer, serta logistik oleh Inggris untuk mendukung perang AS-Israel vs Iran menjadi alasan keputusan ini diambil.

Langkah ini juga diambil sebagai respons atas penetapan IRGC sebagai organisasi teroris oleh Inggris pada 13 Juli lalu.

Kemlu Iran mengecam keputusan Inggris tersebut dan menyebut tindakan itu bertentangan dengan prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, khususnya prinsip penghormatan terhadap kedaulatan nasional dan larangan melakukan tindakan melanggar hukum terhadap negara lain.

Kemlu Iran menegaskan keputusannya saat ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan nasional Teheran.

"Langkah-langkah tersebut jelas diadopsi sesuai dengan prinsip hukum internasional dan dalam kerangka prinsip timbal balik," demikian pernyataan Kemlu Iran, seperti dikutip kantor berita Iran IRNA.

(blq/rds)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA