Kekerasan dalam Pacaran, Bagaimana Menghindarinya

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Jumat, 29 Des 2017 11:17 WIB
Di Indonesia banyak sekali kasus kekerasan dalam pacaran yang terjadi. Tak perlu luka fisik untuk jadi korban kekerasan dalam pacaran.
BEM Fakultas Psikologi bekerjasama dengan Departemen Kemsosmas melakukan aksi kampanye Stop kekerasan sexual terhadap anak dan remaja di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, dalam acara Car Free Day. Jakarta. Minggu 20 Agustus 2017. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Saat ini semakin banyak pasangan yang menjalani hubungan ke arah negatif. Usut punya usut, hal ini terjadi karena pasangan zaman sekarang tidak bisa membedakan antara cinta dan nafsu.

Dilansir dari sehatki.com, perbedaan utama cinta dan nafsu sangat terasa. Cinta itu tulus selalu memberi dengan sepenuh hati sehingga seseorang rela berkorban demi pasangannnya tanpa meminta balasan. Sedangkan nafsu hanya ingin hal-hal yang bersifat fisik seperti seks, harta, dan selalu ingin memiliki karena dipenuhi oleh ego.

Rasa ego yang tinggi dari suatu hubungan dapat mengakibatkan tindakan kekerasan. Di Indonesia banyak sekali kasus kekerasan dalam pacaran yang terjadi. Tak perlu luka fisik untuk jadi korban kekerasan dalam pacaran.

Contoh-contoh perilaku yang muncul adalah: posesif, dilarang berhubungan dengan teman, menggunakan handphone untuk mengecek pasangan sesering mungkin. Termasuk juga bentuk ancaman dan intimidasi seperti ancaman akan melukai pasangannya dan orang terdekat, atau justru ancaman untuk melukai dirinya sendiri.

Bentuk kekerasan tersebut merupakan bentuk kekerasan secara psikis dan sering terjadi tapi jarang disadari sebagai bentuk kekerasan. Tetapi ada juga kekerasan secara fisik dengan bentuk memukul, menendang, mendorong, menonjok, menampar, mencekik, melempar benda, hingga mengancam dengan benda tajam dapat terjadi dalam hubungan pacaran.

Ketika seseorang mendapat luka secara fisik pasti ia juga akan mendapat luka psikis seperti trauma, takut, bahkan tidak percaya diri.

Kekerasan tersebut mungkin disusul hal-hal negatif seperti bunuh diri dan sebagainya. Di Indonesia kasus kekerasan dalam pacaran belum ada aturan hukumnya secara khusus, sehingga jika ada kasus seperti ini sulit untuk diproses secara hukum. Karena dinilai bahwa hal tersebut terjadi atas dasar suka saling suka dan korban menerima rayuan si pelaku.

Tetapi ada juga beberapa kasus yang bisa merujuk pada aturan hukum yang sudah ada secara umum. Jadi jika suatu kasus terkait dengan tindak pidana maka payung hukumnya adalah UU KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU IT. Dengan kasus yang KDP yang terbilang tinggi .

Menurut saya seharusnya pemerintah lebih memperhatikan dan tidak menganggap sebelah mata, dan kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) dapat segera dibuatkan payung hukumnya sendiri. Yang menjadi korban dalam kekerasan dalam pacaran rata-rata adalah kaum hawa, tetapi ada juga kaum adam yang menjadi korban.

Dan juga para perempuan Indonsia juga harus memiliki pengetahuan mengenai cara mencegah kekerasan dalam pacaran. Contohnya mengenali apa itu pacaran sehat dan berani mengambil keputusan untuk memutuskan hubungan yang tidak sehat. Love, Not Abuse. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER