Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Jakarta diimbau untuk tidak menghalang-halangi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang melakukan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti.
"Kalau tidak mau memilih paslon terkait, jangan datang saat dia kampanye dan jangan memilih yang bersangkutan saat pemilihan nanti. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan keamanan dan kenyamanan paslon," kata Mimah di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (9/11).
Imbauan itu disampaikan setelah Bawaslu DKI menerima banyaknya laporan penghalangan kegiatan kampanye peserta pilkada. Menurut Mimah, kegiatan kampanye yang telah mendapat izin dari KPU dan kepolisian tak dapat dihalangi dengan alasan apapun.
Imbauan Bawaslu DKI mendapat dukungan dari lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berkata, masyarakat harus adil memperlakukan tiap peserta pilkada selama masa kampanye berlangsung.
Keadilan tersebut termasuk dalam hal pemenuhan keamanan dan hak kampanye para peserta pilkada di seluruh tempat yang diizinkan penyelenggara pemilu.
"Kalau ada ketidaksukaan, tidak bisa dipraktikkan berupa penolakan-penolakan. Jadi buktikan pada publik bahwa warga DKI mampu berdemokrasi secara maju dan matang. Kalau ada pengusiran, maka kewajiban KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan problem itu," tutur Titi.
Menurut pengakuan Mimah, hingga saat ini telah ada tiga laporan gangguan kampanye yang diterima Bawaslu DKI. Gangguan kampanye disebut terjadi pada salah satu peserta pilkada saat menyambangi warga di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
"Salah satu paslon merasa diganggu proses pelaksanaan kampanyenya. Padahal semua itu ada izin kampanyenya," ujarnya.
Selama melakukan kampanye, peserta pilkada akan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Minimal ada 13 personel kepolisian yang mengikuti kegiatan kampanye peserta pilkada. Penambahan personel akan dilakukan jika ancaman keselamatan saat kampanye ditemui oleh polisi.
Personel kepolisian yang akan mengawal peserta pilkada berasal dari empat divisi, yaitu Brigadir Mobil (Brimob), Pengamanan Objek Vital (Pamobvit), Lalu Lintas (Lantas), serta Intelijen dan Keamanan (Intelkam).
Bawaslu DKI berjanji akan mengusut kejadian penghalangan kampanye bagi peserta pilkada. Mereka akan bergerak bersama kepolisian dan kejaksaan jika unsur pidana dalam kejadian tersebut ditemukan.
"Kita pantau apakah ada pelanggaran, masih dalam penelusuran. Kita tidak tahu siapa kelompok masyarakat itu yang menolak, karena memang laporan juga belum ada. Kalau terkait dengan pidana, kami akan koordinasi dengan polisi," tutur anggota Bawaslu DKI Muhammad Jufri pekan lalu.
(rel/obs)