Soal Penolakan Kampanye, Polisi Minta Jadwal Cagub-Cawagub

Martahan Sohuturon & Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2016 19:24 WIB
Akibat penolakan oleh sejumlah kalangan masyarakat, Ahok dan Djarot beberapa kali sampai membatalkan agenda kampanye blusukan.
Unjuk rasa penolakan kampanye pasangan Ahok-Djarot. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI segera mengeluarkan jadwal kampanye masing-masing pasangan calon Pemilu Kepala Daerah 2017. 

Permintaan untuk mengantisipasi peristiwa penolakan dari warga di sejumlah wilayah yang dialami pasangan calon peserta pilkada.

Menurut Awi, jadwal kampanye itu akan mempermudah polisi untuk untuk menyiapkan kekuatan pengamanan.

"Jujur saja sampai sekarang kami belum pernah mendapatkan jadwal rencana kampanye oleh paslon. Itu belum ada," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta kerap mendapat penolakan dari warga di sejumlah wilayah saat hendak melakukan kampanye. Yang paling sering mendapat penolakan adalah pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Akibat penolakan tersebut, Ahok dan Djarot beberapa kali membatalkan agenda kampanye blusukan.

Awi mengatakan, kondisi yang terjadi saat ini adalah masing-masing pasangan calon hanya mendapatkan pengamanan dari personel kepolisian yang melekat saja. Setiap calon gubernur dan wakil gubernur yang berlaga di Pilkada DKI 2017 mendapatkan pengawalan dari 13 personel kepolisian.

"(Sekarang) sebenarnya tidak ter-update. Maunya kami dari KPU mengeluarkan jadwal itu, sehingga kita betul-betul persiapkan. Itu sebagai bahan evaluasi kita bersama," ujar dia.

Polisi, kata Awi, tidak bisa melarang masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap calon gubernur atau wakil gubernur yang tengah blusukan. Polisi hanya bisa mengantisipasi agar warga tidak melakukan tindak kekerasan.

"Kami hanya bisa menyekat jangan sampai pasangan calonnya yang disentuh, jangan sampai paslonnya diciderai. Itu yang bisa kami lakukan. Kan ini hak konstitusi seluruh masyarakat Jakarta," tuturnya.

Menurut Awi, bila merasa dirugikan, setiap pasangan calon dapat melaporkan penolakan tersebut ke Bawaslu DKI.

Bawaslu DKI berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan gangguan saat pelaksanaan kampanye Ahok-Djarot. Anggota Bawaslu DKI Muhammad Jufri berkata, pemeriksaan laporan dugaan gangguan kampanye akan dilakukan maksimal dalam waktu lima hari kerja.

Dalam memeriksa laporan, Bawaslu DKI akan memanggil pihak pelapor dari tim kampanye Ahok-Djarot untuk mengklarifikasi unsur gangguan yang timbul.

"Kami juga punya kewenangan meminta pelapor klarifikasi atas laporan untuk memastikan unsur mana yang dilaporkan. Apabila laporan sudah masuk, kami juga akan memanggil pihak yang dilaporkan. Semua akan ditindaklanjuti," ujar Jufri di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Menurut Jufri, kegiatan kampanye peserta Pilkada DKI seharusnya tak bisa dihalangi. Apalagi jika kegiatan yang dilakukan telah diizinkan oleh KPU dan aparat kepolisian.

Jika gangguan sengaja dilakukan, aktor yang terlibat dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pengganggu kampanye terancam hukuman penjara paling singkat satu bulan, atau dikenakan denda paling sedikit Rp600 ribu.

"Kami imbau masyarakat tidak menghalangi kampanye selama sesuai aturan. Selama kegiatan itu resmi kampanye, tak ada yang berhak melarang," tuturnya.

Selama 14 hari masa kampanye berlangsung, tercatat ada tiga laporan gangguan pelaksanaan kampanye yang diterima Bawaslu DKI. Gangguan kampanye itu hanya dialami pasangan Ahok-Djarot. (wis/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER