Wakil Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menuturkan, laporan yang diterima lembaganya terdiri dari beberapa jenis pelanggaran. Salah satunya, kata dia, kampanye di kawasan kantor pemerintahan.
"Ada juga dugaan penggunaan fasilitas kendaraan dinas, relawan melakukan kampanye yang tidak terdaftar, dan mengedarkan selebaran kampanye di masjid," kata Jufri melalui sambungan telepon, Kamis (3/11).
Pada penelusuran dugaan pelanggaran kampanye, kata Jufri, Bawaslu akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) Pilkada 2017.
Potensi pelanggaran pidana oleh pasangan calon kepala daerah adalah dasar pelibatan lembaga penegak hukum.
"Nanti kan ada kajiannya, apakah laporan itu merupakan pelanggaran atau bukan. Kalau itu dugaan pidana, kami akan koordinasi dengan polisi dan jaksa," tutur Jufri.
"Sekarang sudah lebih progresif, begitu ada laporan pidana tiga institusi langsung duduk bersama," kata Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad, pekan lalu. (abm/obs)