'Ahok Sudah Punya Firasat Jadi Tersangka'

CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 12:34 WIB
Ruhut Sitompul menyebut Ahok sedang teraniaya akibat status tersangka tersebut, namun ia yakin masyarakat Jakarta tetap akan memilihnya saat pencoblosan.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama semakin termotivasi memenangkan Pilkada Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama disebut sudah memiliki firasat bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Pak Ahok sudah punya feeling akan jadi tersangka. Saya tanya Pak Ahok, 'tersangka atau tidak apa tanggapan Pak Ahok? Dia bilang, 'Saya siap dan tetap akan bekerja, berjuang merebut hati rakyat pada 15 Februari nanti (hari pencoblosan Pilkada Jakarta).' Satu putaran, Insya Allah kami menang," kata anggota tim hukum Ahok, Ruhut Sitompul di Jakarta, Rabu (16/10).

Ruhut mengatakan Ahok tidak terpengaruh dengan penetapan status tersangka. Dia mengatakan tim suksesnya kini semakin termotivasi dan menargetkan kemenangan satu putaran di Pilkada Jakarta.

"Satu putaran, Insya Allah kami menang," kata Ruhut.

Ruhut menyatakan Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat tetap menghormati keputusan kepolisian yang menetapkan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Namun, Ruhut tak bisa menutupi kekecewaannya atas keputusan tersebut. 

"Kami lagi teraniaya. Tetapi rakyat Jakarta telah cerdas. Suara rakyat, suara Tuhan. Sekarang mereka bisa lihat. Mereka bisa melihat apa yang terjadi sekarang ini," kata Ruhut.

"Setelah ini juga kami akan tetap blusukan, menyampaikan semua yang sudah dilakukan karena Pak Ahok dan Pak Djarot sudah memberikan bukti, sedangkan yang lain masih janji," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, Ahok tetap sah menjadi peserta Pilkada 2017 meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Posisinya sebagai calon gubernur tak bisa berubah sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat final.

"Dukungan partai politik terhadapnya tidak bisa dicabut selama proses penyidikan berlangsung, dan sebelum ada status hukum yang baru untuk Pak Ahok. Beliau tidak gugur sebagai cagub, tetap bisa melanjutkan seluruh proses Pilkada," kata Sumarno di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER