Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku, akan mengikuti proses hukum dan menerima statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Saya terima dan kami akan ikuti proses hukum dengan baik, saya kira ini proses demokrasi yang baik," kata Ahok saat konferensi pers di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Status tersangka resmi disandang oleh Ahok hari ini. Penyelidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran pidana dari ucapan Ahok. Keputusan ini diambil dengan melibatkan 27 penyelidik, walaupun suara tidak bulat.
Menurut Ahok, semua status warga negara sama di mata hukum. Maka itu, ia akan mengikuti berjalannya proses hukum secara terbuka. Ia juga meminta agar dapat disiarkan secara langsung seperti kasus kopi sianida yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara.
Ahok mengatakan, proses pengadilannya bukan hanya untuk kasusnya saja namun untuk menilai sistem demokrasi di Indonesia.
"Ini bukan saja soal Ahok tapi ini untuk demokrasi NKRI," ujarnya.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengklaim penyidik Bareskrim telah bekerja independen, tanpa intervensi, dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka. "Tim penyidik bekerja berdasarkan Undang-Undang, bukan perintah atasan. Saya selaku Kapolri memberikan kewenangan penuh kepada tim penyelidik untuk bekerja objektif," kata Tito.
Dia menjelaskan, anak buahnya bekerja berdasarkan pasal 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Diatur, penyelidikan adalah tindakan menentukan apakah ada tindak pidana; sementara penyidikan adalah tindakan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. (rel/asa)