Jokowi, melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, penyelidikan dugaan penistaan agama itu dilakukan dengan cepat, tegas, dan transparan.
"Apa yang dilakukan Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan--transparan, adil dan profesional," ujar Johan, Rabu (16/11).
Menurut Johan, Jokowi meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Kepolisian. Menurutnya, masyarakat kini hanya bertugas mengawasi proses hukum selanjutnya.
Siang tadi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka diwarnai perbedaan pendapat antarsaksi ahli. Sebagian besar saksi ahli menyatakan, Ahok melakukan tindak pidana.
Sehingga, proses ini dibawa ke tingkat penyidikan. Bareskrim juga mencegah Ahok bepergian ke luar negeri demi kelancaran pemeriksaan.
Tito meminta masyarakat berpikir rasional, tidak gelap mata, dan tidak mendesak penahanan Ahok. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengimbau publik menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sebab Ahok memiliki hak praduga tak bersalah. (rel/asa)