Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Atas keputusan itu, keluarga angkat Ahok, panggilan Basuki, tidak kecewa.
"Perasaan sih tidak kecewa karena percaya ini untuk kebijakan NKRI saja," kata kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir di Balai Rakyat, Jakarta (16/11).
Berdasarkan komunikasi terakhir mereka, menurut Andi, Ahok sudah siap mental jika dijadikan tersangka. Bahkan, ia tak ragu untuk dipenjara.
"Dipenjara karena benar kan sudah banyak juga orang yang merasakan. Ahok jiwanya sudah besar, masa kita jiwa kecil," kata Andi.
Menurut Andi, status tersangka tidak lantas menjadikan seseorang bersalah. Putusan pengadilan yang mampu menyatakan seseorang bersalah atau tidak.
Andi menambahkan, Ahok sebenarnya tidak punya niat sedikitpun menistakan agama. Ahok menghormati hubungan antarumat beragama.
"Saya kakaknya punya agama, dia nistakan. Tapi dia ingatkan saya untuk salat. Ahok ke kuburan copot sepatu untuk menghormati," katanya.
Mabes Polri akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Itu sebagai buntut pernyataannya menyitir surat Al Maidah ayat 51 pada kunjungan di Pulau Seribu beberapa watu silam.Atas keputusan itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, kepolisian telah menjalankan tugasnya secara profesional dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.Jokowi, melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, penyelidikan dugaan penistaan agama itu dilakukan dengan cepat, tegas, dan transparan."Yang dilakukan Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan, transparan, adil dan profesional," ujar Johan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, tak akan menarik dukungan mereka terhadap Ahok meski sang calon gubernur ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Trimedya Pandjaitan menyatakan, arahan dari ketua umum Megawati Soekarnoputri sudah jelas atas dukungan terhadap Ahok. "PDIP satu senti pun tak bergeser, itu sudah perintah Ibu Ketua Umum dalam rapat terakhir," kata Trimedya.
Penetapan Ahok sebagai tersangka tidak akan mengubah statusnya sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2017.
Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyatakan bahwa pembatalan pencalonan peserta Pilkada dapat dilakukan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(rel/rdk)