Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ini mau pergi (koordinasi). Sudah beberapa kali dari awal peningkatan penyidikan, sudah koordinasi, ini yang kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andrianto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Agus mengatakan koordinasi ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang mendapat tekanan besar dari masyarakat ini.
Dia tidak bisa menjanjikan jaksa bisa turut mempercepat proses ini. Tetapi dia berharap Korps Adhyaksa bisa memahami apa yang jadi permasalahan dalam kasus ini.
"Kami tidak punya otoritas mengatur jaksa. Intinya bahwa ini sudah melalui proses yang cukup panjang, beliau juga pasti sudah mengikuti ceritanya seperti apa, gelar (perkara)-nya seperti apa," kata Agus.
Karena itu, dia berharap dengan koordinasi dua penegak hukum ini, proses penyidikan bisa terus dipercepat.
Saat ini, kata Agus, sudah ada 24 saksi yang diperiksa. "Tinggal Habib Rizieq (yang belum diperiksa), kemarin sedang ke luar kota."
Jumlah saksi yang akan diperiksa selanjutnya tergantung dengan saksi meringankan yang akan diajukan Ahok sebagai tersangka.
Dengan demikian, diharapkan proses penyidikan bisa selesai paling lama dalam rentang dua pekan.
Di saat yang sama, Ahok sedang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia sudah hadir pada sekira 8.45 WIB dan tidak memberikan pernyataan pada awak media.
Calon Gubernur Petahana itu dijerat dalam kasus karena dianggap menyinggung umat Islam dengan menyitir surat Al Maidah ayat 51. Ahok ditetapkan tersangka melalui proses gelar terbuka terbatas yang dilaksanakan pekan lalu.
(sur/obs)