Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Akibat kasus itu, kini Ahok berstatus tersangka.
"Semakin cepat sidang, semakin bagus. Saya bisa membuktikan bahwa saya tidak berniat menista agama apapun," kata Basuki alias Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Jumat (25/11).
Ahok yakin, beragam fakta yang akan muncul persidangan nantinya akan membantah beragam tuduhan yang saat ini ditudingkan kepadanya. Calon gubernur Jakarta petahana itu berkata, sejak awal ia tidak berniat menodai agama.
"Nanti di sidang biar jelas, saya tidak mungkin menafsirkan ajaran orang lain apalagi menghina," ucapnya.
Jumat pagi tadi, penyidik Bareskrim menyerahkan berkas perkara kasus Ahok ke Kejaksaan Agung. Penyerahan berkas perkara diwakili Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Agus Andrianto, kepada Direktur Orang dan Harta Benda Kejagung, Ali Mukartono.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad berkata, lembaganya akan segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut.
Berkas penyidikan itu nantinya akan diperiksa 13 jaksa yang berasal dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kejaksaan memiliki waktu selama dua pekan untuk memeriksa berkas perkara itu. Apabila tidak lengkap, kejaksaan bisa mengembalikan berkas itu ke penyidik untuk diperbaiki.
(abm/obs)