KPU Bereskan Data Ganda di DPS Sebelum 6 Desember

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2016 14:16 WIB
Untuk menghapus data pemilih ganda, KPU pusat akan bekerjasama dengan KPU daerah dalam melakukan verifikasi daftar pemilih sementara.
Persiapan Pilkada serentak 2017 mendatang masih diadang sejumlah persoalan. Salah satunya mengenai daftar pemilih ganda di sejumlah daerah. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum RI berjanji akan berupaya menghapus data-data ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) sebelum daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2017 ditetapkan 6 Desember mendatang.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah berkata, pembenahan data ganda dalam DPS akan dilakukan KPU pusat bersama penyelenggara pemilu di daerah. Sejumlah verifikasi akan dilakukan untuk menjamin kebenaran dalam pembenahan data ganda di DPS.

"Data ganda kita tetap upaya membereskan. Penyebabnya kebanyakan (orang) pindah dan tidak lapor, selain itu tidak ada. Data ganda tidak hanya identik dengan daerahnya, tapi harus disisir dengan daerah lain di satu kecamatan, kabupaten, provinsi, antar provinsi dan kabupaten," kata Ferry di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut Ferry, verifikasi data DPS antar daerah akan dilakukan oleh KPU RI. Sementara pengecekan data dalam satu provinsi menjadi tugas dan wewenang KPU daerah. Proses tersebut akan diselesaikan sebelum penetapan DPT pekan depan.

Ferry menuturkan, ada tiga klasifikasi berbeda dalam memandang data ganda di DPS. Klasifikasi pertama mencakup data ganda identik yang muncul pasca dilakukannya pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Kemudian, dua klasifikasi lain mencakup keberadaan data yang hampir identik namun berbeda Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atau data-data lain dalam KTP.

"K1 itu data yang identik banget harus kita coret, K2 karena NIKnya berbeda, tapi yang lainnya sama. Kita tidak mau serta merta mencoret, khawatir memang bukan ganda. Kalau misalnya mencoret berarti kita menghilangkan hak konstitusional orang," tuturnya.

Data ganda dapat dimiliki seseorang meski yang bersangkutan telah memiliki KTP elektronik. Untuk mencegah keberadaan data ganda, penduduk harus memastikan pendaftaran dan pencabutan status kependudukan ketika beroindah lokasi tempat tinggal.

Di Jakarta, pada Jumat pekan lalu tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno menemukan 104.826 daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada DKI Jakarta 2017 yang bermasalah dari total DPS yang berjumlah 7.162.856.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Mohammad Taufik mengatakan jumlah itu diketahui usai timnya melakukan analisa dan penyisiran. Jumlah itu disebut masih bisa bertambah.

"Kami lakukan penyisiran sejak terima DPS dari 7,1 juta. Ini baru hasil 70 persen penyisiran, kemungkinan bisa bertambah," ujar Taufik. (wis/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER