Djarot Sebut Pengadangan Kampanye Bentuk Penistaan Demokrasi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 30 Nov 2016 22:03 WIB
Calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat berharap tak terjadi lagi tindakan pengadangan saat kampanye. Ia menunggu ketegasan Bawaslu dan Gakkumdu.
Djarot berharap tak ada lagi aksi pengadangan kampanye seperti yang selama ini beberapa kali dialaminya. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat selesai menjalani pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus penghalangan kegiatan kampanye, Rabu (30/11) malam.

Ditemui usai diperiksa Bawaslu dan tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), Djarot berkata bahwa dirinya telah menyerahkan segala bukti aksi pengadangan kampanye dirinya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, kepada pengawas Pilkada.

Bukti yang disampaikan Djarot berupa foto dan video penghadangan. Aksi pengadangan itu terjadi saat Djarot melakukan kampanye, Jumat (25/11) lalu.

"Tinggal sekarang ketegasan Bawaslu dan gakkumdu untuk memproses supaya benar-benar tidak ada lagi penistaan dalam demokrasi. Tidak ada pelecehan dalam persoalan yang menyangkut penggunaan hak kandidat untuk melakukan kampanye di manapun sesuai aturan," kata Djarot di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Djarot meminta Bawaslu dan sentra gakkumdu cepat menangani aduannya. Sebab, perhatian besar diberikan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Pilkada DKI.

Bekas Wali Kota Blitar tersebut juga berharap agar tak ada lagi aksi pengadangan kampanye di sisa masa sosialisasi Pilkada hingga 11 Februari 2017.

"Jakarta jadi barometer untuk Pilkada di seluruh Indonesia. Kalau Bawaslu dan gakkumdu cepat dan tegas memberikan efek jera kepada siapapun yang melakukan pengadangan, maka diharapkan tak akan lagi terjadi kasus serupa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penghalangan kampanye Djarot akan berjalan hingga Sabtu (3/12). Setelah itu, Bawaslu DKI akan menentukan status pelanggaran yang diadukan tersebut.

Tenggang penyelidikan tersebut ditentukan sesuai peraturan Bawaslu yang mengharuskan pemeriksaan selesai dilakukkan paling lambat lima hari setelah masuknya surat aduan dugaan pelanggaran.
Besok Bawaslu akan memeriksa saksi tambahan yang diajukan Djarot untuk memperkuat dugaan pelanggaran.

"Ada dua nama yang disebutkan oleh pelapor. Jadi nanti setelah proses ini selesai, baru terlapor dipanggil dan kami kumpulkan," kata Mimah.

Djarot bersama Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa kali ditolak untuk berkampanye sejak kasus penistaan agama mengemuka.

Penolakan terhadap Djarot pernah terjadi di Kembangan, Sawah Besar, dan Petamburan. Sementara Ahok pernah ditolak kedatangannya di Rawa Belong, Jagakarsa, dan Ciracas. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER