Jakarta, CNN Indonesia -- Calon gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan menginginkan perbaikan kesejahteraan bagi para atlet berprestasi asal DKI Jakarta. Salah satunya, bekerjasama dengan pihak swasta untuk memberi jaminan pekerjaan saat atlet memasuki usia pensiun.
"Kami dorong lebih baik bersama-sama dengan swasta. Jadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS)," kata Anies di Kebon Pala, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Anies menilai kerjasama dengan pihak swasta dalam memperbaiki kesejahteraan atlet penting dilakukan. Sebab, dalam hal ini kesejahteraan atlet tidak hanya diukur dengan pemberian bonus ketika memenangkan suatu perlombaan.
Kebanyakan atlet, kata Anies, sulit untuk bersaing dengan para pekerja lain lantaran fokus berlatih dan bertanding. Sehingga kemampuan lainnya tidak sempat dikembangkan.
"Sehingga bukan hanya soal janji ditunaikan, kalau menang dapat emas sekian, dapat perak sekian, tetapi yang tidak kalah penting jaminan pekerjaan," ujar Anies.
Selain itu, cara lainnya adalah dengan mengurangi biaya hidup. Menurutnya, salah satu tanggungan terbesar dari biaya hidup adalah pendidikan.
"Atlet-atlet berprestasi anaknya akan jadi tanggung jawab pemerintah. Dengan begitu mereka akan tenang," kata Anies.
Persoalan atlet di DKI Jakarta kembali mencuat karena bonus kontingen yang ikut dalam PON Jawa Barat 2016, tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dikutip Detikcom, kegaduhan soal bonus terjadi saat pemberian penghargaan atlet di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Saat itu, para atlet yang hadir membentangkan spanduk protes dalam acara yang dihadiri Soni, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta Firmansyah Wahid, dan Ketua Umum KONI Provinsi DKI Raja Sapta Ervian.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah menyiapakan dana penghargaan atlet Rp300 miliar. Namun, terdapat aturan terkait pembatasan pemberian penghargaan pemerintah pusat melalui Kemenpora. Alhasil, nilai penghargaan itu dikurangi menjadi Rp116 miliar.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri No. 1684 tahun 2015 tentang persyaratan pemberian penghargaan olahraga kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga olahragawan, dan organisasi olahraga.
Pasal 11 ayat 2 bahwa nilai penghargaan olahraga yang diberikan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) tidak melebihi penghargaan yang diberikan pemerintah.
( tim cnn indonesia)