Ahok Klaim Sudah Berdialog Dengan Semua Warga Penggusuran

CNN Indonesia
Minggu, 15 Jan 2017 22:06 WIB
Sebelum melakukan penggusuran, Ahok menegaskan pemprov sudah melakukan inspeksi pada daerah bantaran sungai atau trase sungai yang ditempati warga.
Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengklaim sudah berdialog dengan semua warga yang kena gusur Pemprov DKI. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang mencalonkan kembali di pilkada 2017, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), mengklaim sudah berdialog dengan semua warga yang terkena penggusuran Pemprov DKI.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah menghadiri menghadiri Maulid Nabi Muhammad yang diselenggarakan oleh Relawan Nusantara di poskonya, Jakarta, Minggu (15/1).
"Kami pasti dialog, semua. Sekarang kamu tanya, hampir semua di daerah sungaisudah tahu mau dipindahin," kata Ahok, Minggu (15/1).

Sebelum melakukan penggusuran, Ahok menjelaskan pemprov sudah melakukan inspeksi pada daerah bantaran sungai atau trase sungai yang ditempati warga. Ada warga yang mau dipindahkan dan ada juga warga yang tak mau dipindahkan.

Menurut Ahok, penggusuran pada suatu daerah tidak dilakukan sembarangan. Penggusuran dilakukan setelah hasil inspeksi, apakah daerah suatu daerah siap digusur atau tidak.

"Kenapa? Karena prioritas (warga yang digusur) harus dapat rusun (rumah susun) dulu," kata Ahok.

Ahok menjelaskan rusun diutamakan untuk warga yang digusur dari warga yang tinggal di trase sungai. Selama ada warga yang tinggal di trase sungai pasti akan digusur oleh pemprov DKI. Ahok berdalih apa yang dilakukan oleh Pemprov bukan penggusuran melainkan pemindahan.

"Kami pindahin bukan gusur, mindahin. Bangunan dibongkar enggak? Ya dibongkar dong," kata Ahok.

Sampai saat ini sudah ada beberapa daerah yang digusur oleh Pemprov DKI. Penggusuran pun dilakukan dengan alasan yang berbeda-beda.

Kawasan Kampung Pulo dan Bidaracina Jakarta Timur, Bukit Duri Jakarta Selatan, Pinangsia Jakarta Barat, dan bantaran Kali Krukut Jakarta Utara digusur dengan alasan normalisasi sungai. Kemudian kawasan Menteng Dalam (Jakarta Selatan) digusur karena ada bangunan liar di atas aliran lain dan kawasan Waduk Pluit (Jakarta Utara) digusur karena normalisasi Waduk Pluit.

Sementara itu, warga Bukit Duri menempuh jalur hukum untuk menghadapi penggusuran ini. Mereka menggugat Surat Perintah Satu (SP1) yang diterbitkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Oktober silam.

Pada Kamis (5/1) lalu Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri atas SP1 Kepala Satpol PP Jakarta Selatan. Pada putusannya, majelis hakim meminta Kepala Satpol PP itu mencabut surat peringatan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut warga Bukit Duri secara sah mendiami tanah mereka secara turun temurun. Merujuk putusan tersebut, Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi kepada kliennya. September lalu, Pemkot telah mengambil alih tanah itu.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER