Aksi Ahok Berfoto di depan Spanduk 'Mantan' dan Lawan

Filani Olyvia | CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2017 13:53 WIB
Dalam kampanye di Kepulauan Seribu, Ahok berfoto di depan spanduk bekas partainya Partai Indonesia Baru, dan di depan spanduk lawannya, Agus Yudhoyono.
Ahok berfoto di depan spanduk Agus Yudhoyono di Kepulauan Seribu, Senin (30/1). (CNN Indonesia/Filani Olivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Acara kampanye calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, tak melulu diisi dengan kegiatan serius. Sesekali Ahok, sapaan Basuki bertingkah kocak di depan warga.

Misalnya saat berkampanye di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, Senin ini (30/1). Salah satu tujuan kampanye cagub petahana ini adalah tempat pengolahan air laut menjadi air payau.

Saat meninjau yang dikelola warga itu, Ahok melihat spanduk lama milik Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB). Melihat spanduk tersebut, Ahok terlihat antusias.
Padahal spanduk tersebut terpasang terbalik dan terpampang di sebuah petak bangunan yang sudah tidak terpakai. PIB merupakan partai awal Ahok pernah bernaung.

"Wah, spanduk partai lama gue, tuh" kata Ahok.

Ahok langsung menyelonong masuk ke dalam petak bangunan yang tidak terpakai itu lalu berfoto sambil mengacungkan dua jari.

Ahok mengaku pernah menjadi Sekretaris Jenderal PIB. "Gini-gini, gue Sekjennya PIB loh," kata Ahok.

Kelakuan lucu Ahok hanya di Pulau Kelapa. Saat melanjutkan kunjungannya ke Pulau Harapan, Ahok pun sempat mengajak beberapa orang warga dan relawan untuk foto bersama di depan spanduk lawannya, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
"Ayo, foto barengnya di depan banner ini," ujarnya. Ajakan ini langsung disambut riuh dan semangat warga yang ingin foto bersama.

Selain Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Ahok juga berkampanye di Pulau Pramuka. Di pulau yang jadi pusat pemerintahan Kepulauan Seribu itu, Ahok pada 27 September 2016, pernah menyitir Alquran Surat Al Maidah yang berbuntut pada kasus penodaan agama yang menyeretnya ke ranah hukum.

Kasus ini kini sudah disidang dan dalam proses pemeriksaan saksi. Karena kasus ini, Ahok terancam lima tahun penjara. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER