Jakarta, CNN Indonesia -- Pilkada DKI Jakarta kemungkinan berlangsung dua putaran. Kesimpulan sementara itu berdasarkan hasil penghitungan cepat LSI Denny JA, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Vox Pol, dan Polmark Indonesia, yang menetapkan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat sebagai pemenang Pilkada DKI dengan suara di bawah 50 persen.
Dari LSI Denny, 100 persen suara masuk dalam penghitungan cepat menghasilkan Ahok-Djarot menang dengan total 43,22 persen suara, diikuti Anies Baswedan-Sandiaga Uno di urutan kedua dengan 39,91 persen dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni meraih 16,87 persen suara.
Tiga lembaga lain yakni SMRC, Polmark Indonesia, dan Vox Pol Indonesia juga telah menerima 100 persen suara masuk untuk penghitungan cepat. Hasilnya tak jauh berbeda. Ahok di peringkat atas, diikuti Anies-Sandi di peringkat dua dan Agus-Sylvi di posisi buncit.
Versi
Quick count dari Vox Pol Center, misalnya, memperlihatkan Ahok-Djarot unggul dengan suara 42,89 persen, diikuti Anies-Sandi 40,2 persen suara dan Agus-Sylvi meraih 16,91 persen suara.
Penghitungan cepat dari Polmark Indonesia yang sempat menempatkan Anies-Sandi di posisi teratas, berakhir dengan hasil Ahok-Djarot meraih 42,27 persen suara, Anies-Sandi 39,77 persen suara dan Agus-Sylvi 17,96 persen suara.
Sedangkan versi SMRC, dari 100 persen suara yang masuk Ahok-Djarot unggul dengan suara 43,19 persen, ditempel Anies-Sandi yang meraih 40,12 persen suara, dan Agus-Sylvi 16,69 persen suara.
Jika tak ada perbedaan besar antara hasil
quick count empat lembaga tersebut dengan hasil penghitungan resmi dari KPU DKI Jakarta, maka Pilkada DKI dipastikan berlangsung dua putaran dengan mempertemukan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
Ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Ayat satu dalam Pasal 36 PKPU Nomor 6 Tahun 2016 menyebut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Sedangkan ayat dua dalam pasal yang sama mengatur,
dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
KPU DKI sendiri baru akan melakukan rekapitulasi suara pada 16 hingga 27 Februari 2017. Setelah itu, pada 8-10 Maret, KPU DKI akan menetapkan pasangan calon terpilih tanpa sengketa.