Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memilih untuk tetap bekerja dan mengurus persoalan banjir daripada harus cuti kampanye. Ia beralasan, Pemprov DKI memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mengantisipasi puncak musim hujan dan siklus banjir lima tahunan.
"Kalau saya sih sebetulnya memilih enggak usah cuti karena situasi seperti ini (siklus lima tahunan) butuh kecepatan bahkan ketepatan mengambil keputusan," kata Djarot di Kecamatan Kalideres, Jakarta, Kamis (23/2).
Terkait persoalan cuti, Djarot menyebut KPU sebelumnya memutuskana putaran kedua pilkada tidak akan memuat masa kampanye. Aturan yang sama, kata dia, juga diterapkan pada putaran kedua pilkada tahun 2012.
Mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan, putaran kedua pilkada 2012 hanya berisi debat antarcalon kepala daerah. "Saya tidak mengerti, keputusan KPU yang pertama itu enggak ada kampanye, cuma jadwal sosialisasi saja," tuturnya.
Djarot mengaku tidak akan mempersoalkan peraturan kampanye putaran kedua yang telah ditetapkan KPU. Ia berjanji akan tetap mengikuti aturan main yang dibuat penyelenggara pilkada.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mewajibkan Djarot dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menonaktifkan diri saat masa kampanye pilkada putaran kedua.
Serupa putaran pertama, selama pasangan petahana itu cuti, Menteri Dalam Negeri akan menempatkan pelaksana tugas gubernur dan wakil gubernur di Pemprov DKI.
KPU DKI menargetkan kampanye dan sosialisasi putaran kedua pilkada dimulai 7 Maret mendatang. Namun, KPU belum menetapkan periodesasi itu sampai saat ini.
Pada masa kampanye putaran kedua, calon gubernur dan wakil gubernur dilarang menggelar rapat akbar atau pengumpulan massa. Pemasangan atribut kampanye juga hanya bisa dilakukan penyelenggara Pilkada di lokasi-lokasi yang ditentukan.
Masa kampanye dan sosialisasi putaran kedua Pilkada DKI rencananya berlangsung hingga tiga hari sebelum pemungutan suara, atau 16 April. Pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI rencananya digelar 19 April.
(abm/sur)