Ahok dan Djarot Wajib Cuti Selama Kampanye Putaran Kedua

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2017 13:08 WIB
Diperkirakan masa kampanye pilkada putaran kedua berlangsung mulai 7 Maret hingga 16 April 2017.
Ahok dan Djarot wajib cuti dari jabatanya saat ini dalam kampanye putaran kedua Pilkada DKI. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri mewajibkan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat untuk cuti dalam masa kampanye pilkada putaran kedua. Menteri Dalam Negeri nantinya akan kembali menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan sementara Ahok, sapaan Basuki.

"Menunggu keputusan KPUD Jakarta masa cutinya kapan dan berapa lama. Iya, (cuti kampanye) itu wajib," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono alias Soni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/2).

Sejauh ini pejabat yang akrab disapa Soni menyatakan belum tahu siapa yang akan disiapkan untuk memimpin Jakarta untuk sementara. Dalam putaran pertama lalu, Soni yang dipercaya untuk menggantikan peran Ahok.
Ia bertugas sejak masa awal kampanye 28 September 2016 hingga 11 Februari.

Soni mengatakan, yang akan ditunjuk Mendagri sebagai pejabat pelaksana tugas nantinya adalah sosok yang dinilai mampu memimpin ibu kota.

"Siapa orangnya kita lihatlah, tetap atau berubah," katanya.

KPU DKI menargetkan kampanye dan sosialisasi putaran kedua pilkada dimulai 7 Maret 2017. Namun, waktu tersebut belum ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada sampai saat ini.
Komisioner KPU DKI Mochammad Sidik mengatakan, kampanye dan sosialisasi biasanya dimulai tiga hari pascapenetapan hasil putaran pertama Pilkada. Selain kampanye, pemutakhiran data pemilih juga akan dilakukan pada saat bersamaan.

"Paling tidak kalau penetapan 4 Maret, kampanye dimulai tiga hari setelahnya. Maka, bisa jadi 5 Maret sudah jalan pemutakhiran data pemilih. Entah nanti tahap pertama kami rapat dulu, nanti kan pusat pemutakhiran data pemilih ada di PPS (Panitia Pemungutan Suara)," kata Sidik di Kantor KPU DKI kemarin.
Pada masa kampanye putaran kedua, calon gubernur dan wakil gubernur dilarang menggelar rapat akbar atau pengumpulan massa. Pemasangan atribut kampanye juga hanya bisa dilakukan penyelenggara Pilkada di lokasi-lokasi yang ditentukan.

Masa kampanye dan sosialisasi putaran kedua Pilkada DKI rencananya berlangsung hingga tiga hari sebelum pemungutan suara, atau 16 April. Pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI rencananya digelar 19 April. (sur/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER