Menurut Taufik, pembagian KJP tersebut tidak beretika dan melanggar aturan. Selain karena dilakukan di akhir pekan, pembagian KJP, kata dia, seharusnya dilakukan di sekolah.
Taufik juga meminta agar program yang bersifat bantuan sosial tidak dicairkan jelang pelaksanaan Pilkada. Sebab, menurutnya, pembagian menjelang Pilkada DKI putaran kedua akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
"Program rakyat kan ada aturannya. Sepanjang yang saya tahu, mana ada bank hari Minggu buka. Biasanya pencairan di sekolahan kok. Memang aneh-aneh menjelang Pilkada," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, pihaknya akan mengirim surat keberatan kepada Bank DKI atas tindakan mereka membagikan KJP di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Kami atas nama tim pemenangan akan surati bank DKI langsung hari ini dengan tembusan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Taufik.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Opersional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, KJP dicairkan pada Februari dan Maret 2017.
Nahdiana mengatakan pencairan ini telah diajukan sesuai dengan siklus APBD 2017.
“Anggaran dana ini kan sudah kami usulkan dari awal. APBD DKI 2017 juga sudah disahkan,” kata Nahdiana. (wis/yul)