Ahok-Djarot Target Raih Sumbangan Rp25 Miliar untuk Kampanye

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2017 17:15 WIB
Hingga saat ini, tim pemenangan Ahok-Djarot sudah ada sekitar Rp5 miliar dana sumbangan kampanye yang diterima timnya dari masyarakat.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memasang target pengumpulan dana kampanye hingga Rp25 miliar pada pilkada putaran kedua.

Bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Charles Honoris, berkata hingga saat ini sudah ada sekitar Rp5 miliar dana sumbangan kampanye yang diterima timnya dari masyarakat. Sumbangan itu didapat sejak rekening dana kampanye kembali dibuka pekan lalu.

"Kami buka tidak di sini, kami buka melalui setoran langsung ke bank atau bisa transfer internet dan sebagainya. Tidak akan ada lagi gala dinner seperti putaran pertama," kata Charles di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (15/3).

Sumbangan dibutuhkan Ahok-Djarot untuk berkampanye selama masa sosialisasi. Rentang waktu kampanye Pilkada DKI putaran kedua dimulai sejak 7 Maret hingga 15 April.
Pada Pilkada DKI putaran pertama, tim pemenangan Ahok-Djarot menargetkan sumbangan antara Rp50 hingga Rp80 miliar. Dari target itu, mereka berhasil mendapat sumbangan Rp60,1 miliar dari masyarakat.

Untuk meraih sumbangan di putaran pertama, tim pemenangan Ahok-Djarot sempat menggelar acara gala diner yang mewajibkan peserta untuk membayar. Biaya gala diner ditentukan jarak kursi yang akan ditempati tamu dengan tempat duduk Ahok.

"Sekitar Rp5 miliar dalam satu minggu ini kami dapat dari transfer antar bank," tuturnya.
Melalui keputusan Nomor 63/Kpts/KPU-Prov-010/2016, KPU DKI telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp34,56 miliar untuk setiap pasangan calon di putaran kedua.

Kedua pasangan cagub dan cawagub DKI, bersama relawan dan tim kampanye, boleh menggelar kampanye pertemuan terbatas hingga 44 kali selama masa kampanye. Batasan dana untuk kegiatan itu adalah Rp13,2 miliar bagi setiap pasangan calon.

Kemudian, untuk kampanye dialog atau blusukan tiap pasangan calon dibatasi pengeluarannya hingga Rp10 miliar. Kegiatan itu bisa dilakukan hingga 4 ribu kali.
Ambang batas dana untuk pencetakan materi kampanye sebesar Rp8,87 miliar. Jumlah tersebut dibuat berdasarkan formula perhitungan 5 persen jumlah pemilih dikali Rp25 ribu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER