Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Gubernur Anies Baswedan apresiasi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut izin reklamasi pulau K, F dan I di Jakarta. Dia menyebutkan putusan itu sebagai bukti tata kelola pemerintahan yang tidak baik dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Ini membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik karena prosedur tidak diikuti dengan benar. PTUN itu artinya menguji apakah urut-urutan pengambilan keputusan, mekanisme keputusan dan prosedur diikuti," kata Anies di Jakarta Utara, Sabtu (18/3).
Anies mengatakan tahapan prosedur penting untuk diikuti. Dia menyebut prosedur yang diselewengkan dapat menimbulkan diskriminasi bagi sejumlah pihak.
Sejak mencalonkan diri sebagai gubernur, Anies menolak reklamasi Teluk Jakarta dan berjanji akan mengehentikan bila terpilih.
Namun hingga kini Anies belum mengetahui langkah-langkah yang diambil untuk menghentikan reklamasi. Apalagi beberapa pulau sudah terlanjur dibangun.
"Nanti kami lihat ke depan. Jadi prinsip kami ingin berpihak pada kepentingan warga, pada kepentingan orang banyak," kata Anies.
PTUN membatalkan izin reklamasi tiga pulau dalam sidang Kamis kemarin (16/3). Majelis hakim menyatakan, keputusan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dinyatakan batal dan sekaligus dicabut.
Untuk Pulau F, majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Koalisi Teluk Jakarta terkait izin reklamasi Pulau F yang diberikan Ahok ke PT Jakarta Propertindo.
Hakim menilai Pemprov DKI dan pengembang tidak memerhatikan ekosistem laut dan tidak menyertakan masyarakat setempat dalam kajian analisis dampak lingkungan (Amdal). Aturan ini terdapat dalam Pasal 30 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.