Sandiaga Sumbang Rp7 Miliar untuk Kampanye Putaran Kedua

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2017 22:00 WIB
Pasangan Anies-Sandiaga membutuhkan uang Rp19,8 miliar untuk menutup biaya kampanye putaran kedua mereka. Dari total itu, Anies menyumbang Rp500 juta.
Pasangan Anies-Sandiaga membutuhkan uang Rp19,8 miliar untuk menutup biaya kampanye putaran kedua mereka. Dari total itu, Anies menyumbang Rp500 juta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengeluarkan kocek pribadi untuk memenuhi biaya kampanye mereka di putaran kedua yang ditaksir mencapai Rp19,8 miliar. Dari total itu, Anies menyumbang Rp500 juta sementara Sandiaga akan mengambil uang dari dana pribadinya mencapai Rp7 miliar.

"Saya sudah berikan Rp 5-7 miliar, itu talangan," kata Sandiaga di Jakarta, Selasa (21/3).

Untuk menutup kekuarangan biaya tersebut, Anies dan Sandiaga berharap sejumlah pihak mau menyumbangkan uang untuk kampanye mereka. Sandiaga berkata, tim pemenangannya sudah mulai aktif mencari pendonor sejak 7 Maret lalu.

"Kami pastikan penggalangan dana lebih besar dari pihak ketiga karena sekarang sudah terlihat momentum," kata Sandiaga.

Lebih dari itu, Sandiaga menilai perkiraan biaya kampanye yang mencapai Rp19,8 miliar tidak berlebihan. Menurutnya, angka itu muncul dengan efisiensi di beberapa pos pengeluaran.
Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk partai pengusung telah menyatakan kesediaan mereka menyumbang dana kampanye untuk Anies-Sandiaga. Partai Amanat Nasional misalnya, menggelar penggalangan dana untuk menyokong pasangan tersebut.

Merujuk keputusan KPU DKI Jakarta nomor 63/Kpts/KPU-Prov-010/2016, setiap peserta pilkada di ibu kota tidak boleh menganggarkan dana kampanye lebih dari Rp34,56 miliar. Keputusan itu ditetapkan 9 Maret lalu.

Dua pasangan cagub dan cawagub DKI yang lolos ke putaran kedua boleh menggelar kampanye pertemuan terbatas hingga 44 kali selama masa kampanye. Batasan dana untuk kegiatan itu adalah Rp13,2 miliar bagi setiap pasangan calon.

Sementara itu, pengeluaran kampanye berupa dialog atau blusukan dibatasi hingga Rp10 miliar. Adapun, ambang batas dana untuk pencetakan materi kampanye ditetapkan sebesar Rp8,87 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER