Risiko Reklamasi di Antara Pemprov DKI dan Pengembang

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2017 15:55 WIB
Jika reklamasi dihentikan sesuai janji Anies-Sandi, adakah konsekuensi yang harus dihadapi atas investasi yang sudah ditanamkan para pengembang?
Calon Gubernur DKI Anies Baswedan berkampanye di Cilincing, Jakarta Utara, mengangkat isu menolak reklamasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi penolakan, hingga gugatan hukum yang mengikuti kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta membuat pemerintah pusat bertindak. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ditunjuk sebagai clearing house untuk mengatasi berbagai isu seputar reklamasi di utara Jakarta.

Bappenas lantas buru-buru membentuk kelompok kerja yang dibagi menjadi tujuh bidang yaitu kuantitas dan kualitas air; pengendalian banjir dan konstruksi utama; integrasi tata ruang dan zonasi; aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi; pengembangan infrastruktur publik; ekonomi, finansial, dan dukungan investasi; serta kerangka hukum, institusi, dan komunikasi.

Dari semua isu tersebut, aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi; serta kerangka hukum menjadi pembahasan yang paling mengemuka di publik. Dalam ajang pilkada DKI, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang bakal melanjutkan reklamasi, berhadapan langsung dengan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang ikut gerbong penolak reklamasi.
Bappenas disebut telah merampungkan kajian menyeluruh terkait reklamasi Jakarta. Semua pihak menunggu hasilnya: apakah dilanjutkan atau dihentikan?

Menurut Anies, para pengembang yang berinvestasi di pulau reklamasi harus siap menghadapi konsekuensi jika reklamasi berhenti.

"Secara prinsip, setiap keputusan punya konsekuensi. Jadi kalau melakukan keputusan bisnis, tentu ada konsekuensi bisnisnya," ujar Anies, 8 Maret lalu.

Meski masih menunggu hasil kajian reklamasi diungkap ke publik, Anies mengatakan, para pengembang atau perusahaan seharusnya sudah menentukan konsekuensi membangun di atas pulau reklamasi. Dia yakin, jika kajian reklamasi menyatakan tidak melanjutkan mega proyek tersebut, maka para pengembang sudah menyiapkan rencana bisnis lain.
Jika reklamasi dihentikan sesuai harapan Anies-Sandi, adakah konsekuensi hukum yang harus dihadapi Pemprov DKI atas investasi yang sudah ditanamkan para pengembang?

Anies enggan berandai-andai.

"Ya nanti kita lihat, kita belum tahu digugat atau enggak kan? Tapi secara aturan, keputusan bisnis ada konsekuensi bisnis," ujarnya.

Anies meminta para pengembang tidak hanya memandang dari segi keuntungan dalam menjalankan bisnis, akan tetapi lari dari tanggung jawab ketika menemui persoalan. "Prinsipnya kalau untung, tenang. Kalau ada masalah, orang lain yang harus disuruh tanggung jawab? Jangan dong, tanggung jawab semua," tutur Anies.

Pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia Bono Budi Priambodo menyebut, ada dua gugatan yang mungkin bakal dihadapi Pemprov DKI jika reklamasi dihentikan. Gugatan perkara perdata karena menimbulkan wanprestasi maupun gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Mungkin bisa menggunakan wanprestasi karena pasti sudah menjanjikan sesuatu, sementara kalau dihentikan, akan menimbulkan kerugian. Tetapi perlu diingat, bukan hanya swasta juga yang bisa menggugat,” kata Bono kepada CNNIndonesia.com, 2 Maret lalu.

Bono mengatakan, pemerintah bisa berlindung di balik Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 88 menyatakan, setiap orang yang tindakan, usaha, dan atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan atau mengelola limbah B3, dan atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Penjelasan Pasal 88 bahkan menegaskan, ketentuan pasal itu menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan lex specialis. Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau pemenuhan kewajiban dari strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi.

Sementara, besar nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.
“Pasal 88 ini menjadi legal standing secara perdata yang bisa diterapkan dalam konteks reklamasi Jakarta merusak lingkungan. Karena, mau dijelaskan dengan model apapun, reklamasi jelas tidak layak,” ujar Bono.

Tim sukses Ahok-Djarot, Emmy Hafild, sebelumnya menyatakan, Ahok tak mungkin tidak menerbitkan izin operasional bagi para pengembang reklamasi lantaran izin prinsip sudah dikeluarkan gubernur sebelumnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER