Pemilih Tambahan Pilkada Jakarta Hanya Sebagian Masuk DPS

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 09:56 WIB
KPU DKI membuka ruang bagi masyarakat dari tanggal 22-28 Maret untuk melakukan koreksi terhadap hasil DPS yang sudah ditetapkan.
KPU DKI membuka ruang bagi masyarakat dari tanggal 22-28 Maret untuk melakukan koreksi terhadap hasil DPS yang sudah ditetapkan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut tidak semua daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) putaran kedua. Dari 237.003 DTPb di putaran pertama, hanya ada 134.288 yang masuk ke dalam DPS.

"Karena begini yang 237 ribu kemarin itu tidak semua pemilih baru jadi yang kategori DPTb itu tidak semua kategori baru, di antara mereka ternyata sudah masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT),” kata Sumarno, di Jakarta, Selasa (21/3).

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Moch Sidik mengatakan dalam DPTb putaran pertama juga ditemukan adanya pemilih pindahan (DPPh) yang baru menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB sehingga masuk dalam DPTb. Padahal seharusnya bagi pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 WIB.
"Itu gambaran sumber data yang kami coba integrasikan, kami padukan. Kalau data itu sudah ada dalam DPT, akan menimbulkan kegandaan. Itu kami bersihkan semua data," ujar Sidik.

Sumarno menyebut DPS yang dibuat KPU DKI ini masih mendapatkan catatan-catatan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan tim kampanye paslon. Untuk itu, nantinya KPU DKI akan melakukan rapat koordinasi yang melibatkan tim kampanye kedua paslon, pengawas pemilu, dukcapil, dan stakeholder lainnya untuk menyempurnakan data pemilih.

Sehingga, lanjut Sumarno diharapkan saat penetapan DPT pada 6 April mendatang, seluruh warga Jakarta sudah terdaftar menjadi DPT dan bisa menggunakan hak suaranya.
KPU DKI juga membuka ruang bagi masyarakat dari tanggal 22-28 Maret untuk melakukan koreksi terhadap hasil DPS yang sudah ditetapkan. KPU DKI juga mengajak tim kampanye paslon untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat untuk proaktif mengecek apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih.

"Kalau ada tambahan koreksi dan lain-lain masih sangat dimungkinkan, masih sangat terbuka untuk adanya tambahan koreksi. Seperti tadi ada catatan pemilih ganda dan sebagainya. Itu akan diperbaiki dengan dinas kependudukan," tutur Sumarno.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sebanyak 7.264.749.

Jumlah DPS tersebut bertambah sebanyak 156.160 dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) putaran pertama yang berjumlah 7.108.589.
KPU DKI juga menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Jika putaran pertama jumlah TPS sebanyak 13.023, di putaran kedua ada penambahan sembilan TPS menjadi 13.032.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER