Kronologi Kasus Penjualan Lahan versi Sandiaga Uno

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 07:34 WIB
Penjualan lahan tahun 2012 disebut melibatkan tim likuidasi yang dibentuk lantaran PT Japirex, perusahaan yang pernah dibeli Sandiaga Uno, ditutup.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil gubernur Sandiaga Uno disebut tidak tahu penjualan lahan dalam dugaan penggelapan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya. Penjualan lahan dari PT Japirex yang sahamnya dimiliki Sandi itu, telah diserahkan kepada tim likuidasi.

Anggota Tim Advokasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Arifin Djauhari menjelaskan, kasus ini bermula pada 2001 ketika Sandi membeli saham PT Japirex dari John Nainggolan pada 2001 (bukan dari Edward Soeryadjaya yang telah melepaskan seluruh sahamnya 40 persen tahun 1992 kepada Iwan Muhidin), yang berkedudukan di Curug, Tangerang.

"Atas pembelian 1.000 lembar saham oleh Sandi, dia menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan," kata Arifin di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jakarta, Rabu malam (29/3).

Arifin melanjutkan, dalam kedudukannya sebagai pemegang saham, Sandi masuk dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris, bersama Effendi Pasaribu.
Andreas Tjahjadi selaku terlapor dalam dugaan penggelapan lahan, menjabat Direktur Utama PT Japirex; Djoni Hidayat selaku pelapor, berperan sebagai salah satu direktur bersama dengan Triseptika Maryulyn.

"Singkat cerita, 11 Februari 2009, PT Japirex oleh pemegang saham 40 persennya, Sandi, 60 persen Andreas Tjahyadi, dibubarkan," ujarnya.

Berdasarkan Akta Nomor 3 tentang Penyalaan Keputusan Para Pemegang saham Persoran Terbatas PT Japirex tertanggal 11 Februari 2009, tentang kesepakatan membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi.

Sehingga, menurut Arifin, proses likuidasi menyebabkan PT Japirex berubah status terlikuidasi dan dinyatakan sudah tidak ada lagi.

"Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang melekat pada PT Japirex menjadi urusan tim likuidasi," kata Arifin.
Arifin menerangkan, tim likuidasi diketuai Andreas Tjahyadi, Effendi sebagai wakilnya, dan Djoni Hidayat serta Triseptika berperan sebagai anggota. Sedangkan, Sandi tidak masuk dalam tim likuidasi.

Adapun tugas tim likuidasi, lanjut Arifin, adalah membereskan seluruh hak dan kewajiban perseroan, termasuk mengurus penjualan aset, persoalan utang, hingga pembagian saham.

Sejak tahun 2009, tim likuidator belum membereskan dengan sempurna dan disebut belum menyelesaikan pekerjaan lantaran belum ada laporan kepada pemegang saham tentang berakhirnya proses likuidasi.

Arifin menjelaskan, hingga kini tim likuidasi masih aktif secara hukum. Dalam proses likuidasi, menurut Arifin, tim menjual sebidang tanah aset perusahaan yang terletak di Curug, Tangerang dengan luas sekitar 3 ribu meter persegi pada 2012, yang diklaim milik Djoni Hidayat.

Setelah itu, dibuat akta yang menerangkan, seluruh hasil penjualan lahan tersebut dimasukkan ke dalam rekening Andreas selaku ketua tim likuidasi.
"Itulah sebenarnya yang terjadi. Hubungan dengan penjualan tanah, Sandi hanya berstatus sebagai pemegang saham dari sebuah perseroan yang sudah dilakukan likuidasi. Pelaksana penjualannya adalah tim likuidasinya," kata Arifin.

Hingga saat ini, tutur Arifin, pihaknya masih mempertanyakan posisi Sandi dalam kasus ini.

"Karena tim likuidasi belum melapor kepada pemegang saham. Sampai detik ini, kami belum tahu, apakah masih punya kewajiban atau tidak sebagai pemegang saham," ujarnya.

Sementara itu menurut penerima kuasa Djoni, Fransiska Kumalawati Susilo, Sandi tidak mempunyai niat untuk menyelesaikan persoalan di antara mereka. Padahal Sandi sudah diberi kesempatan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dalam perkara itu, Fransiska menyatakan dirinya adalah penerima kuasa Edward Soeryadjaya dan Djoni Hidayat. Fransiska merupakan mantan istri kedua Edward.

Edward dan Edwin tak lain anak dari almarhum William Soerjadjaja, pemilik PT Astra Internasional Tbk.

Edward dan Djoni sebelumnya membuat laporan atas dugaan pidana penggelapan saat Sandi dan Andreas Tjahjadi melakukan penjualan sebidang tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER