Karena KPU pusat belum bisa memberikan honor, maka menurut Juri, anggota KPU boleh menerima honor pembicara dari penyelenggara sebuah kegiatan yang mengundangnya.
"Sampai saat ini KPU belum bisa memberikan honor narasumber yang diundang pihak lain. Jadi komisioner boleh menerima honor dari pihak lain dengan batasan wajar," kata Juri di Kantor KPU, Selasa (4/4).
Dari penelusuran CNNIndonesia.com, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017, batasan maksimal honor yang diterima oleh pejabat eselon dua atau yang disetarakan jika menjadi narasumber atau pembahas sebesar Rp1.000.000 per orang per jam.
"Kalau di atas itu ya enggak boleh dan harus dikembalikan, misalnya bicara satu jam di partai atau timses menerima Rp10 juta itu enggak boleh, harus dikembalikan," kata Juri.
Pengakuan itu diungkapkan Sumarno dan Mimah dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Kamis (30/3).
Keduanya mengaku menerima honor Rp3 juta untuk dua jam menjadi pembicara di acara tersebut.