Keteteran LRT dan MRTCatatan lain Ahok di bidang transportasi selama menjabat sebagai Gubernur DKI ada pada hal pembangunan angkutan massal berbasis kereta.
Realisasi pembangunan MRT yang merupakan proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Light Rail Transit (LRT) garapan Pemerintah Pusat, mulai bergeliat. Konstruksi jalur cepat dua jenis moda transportasi kereta cepat itu telah terpancang di beberapa kawasan ibu kota.
Pembuatan jalur bawah tanah MRT di sepanjang Jalan Sudirman hingga Bundaran Hotel Indonesia telah dimulai sejak 2015 lalu. Pembangunan rel di atas tanah juga berjalan beriringan.
Untuk mengejar target penyelesaian proyek sebelum Asian Games 2018, Pemprov DKI mengebut pembangunan rute dan sarana penunjang MRT serta LRT.
Penyempitan jalan pun terjadi di beberapa ruas jalur utama Jakarta. Selain itu, sengkarut pembebasan lahan juga sempat memperlambat pembangunan MRT di kawasan Jalan Fatmawati.
Sebagai catatan, hingga pertengahan 2016 lalu ada beberapa bidang lahan di kawasan Fatmawati yang belum berhasil dibebaskan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, lahan di daerah tersebut berperan penting dalam proyek MRT.
Sebelum cuti untuk berkampanye di putaran pertama Pilgub DKI, Ahok sempat mengatakan bahwa kesulitan pembebasan lahan disebabkan oleh keberadaan oknum pejabat yang ‘bermain’.
Ia mengimbau warga berani melaporkan oknum Pemprov yang usil agar pembebasan lahan berjalan lancar. Ancaman pemecatan pun ia lontarkan bagi oknum Pemprov yang dia sebut turut menghalangi pembebasan lahan untuk MRT.
“Saya menduga ada oknum karena orang sudah mau jual, duit ada, kenapa tidak mau bayar,” kata Ahok 11 September 2016.
 Pengunjung melihat maket proyek LRT Jakarta pada Pameran Transportasi di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Pembebasan lahan yang sempat terhambat baru tuntas kala Ahok cuti dan perannya digantikan Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Pada Desember 2016 Pemprov DKI berhasil membayar 127 titik lahan prioritas yang berada di kawasan Fatmawati.
Setelah lahan dibayar, Pemprov DKI menutup sebagian besar ruas Jalan Fatmawati. Penutupan itu rencananya dilakukan hingga Agustus 2017.
Walau pembebasan lahan di lokasi vital telah dilakukan, proyek MRT fase pertama diprediksi baru tuntas Februari 2019. Moda transportasi itu kemungkinan hanya dapat digunakan sebagian kala Asian Games 2018 digelar.
Sebelum pembangunan MRT selesai, warga ibu kota harus rela menghadapi kesemrawutan jalan di sepanjang Lebak Bulus hingga Bundaran HI. Kemacetan menjadi konsekuensi atas revitalisasi atau pemugaran sarana transportasi publik.
Meski begitu, Direktur ITDP Indonesia Yoga Adiwinarto menilai tak ada terobosan radikal yang dilakukan Ahok dalam pembangunan MRT dan LRT di ibu kota. Ia dianggap hanya tinggal meneruskan warisan gubernur-gubernur terdahulu, Fauzi Bowo dan Jokowi.
“Memang MRT dan LRT kalau Pak Ahok hanya meneruskan saja mulai dari zaman Fauzi Bowo yang dulu menandatangani perjanjian kerja sama pinjamannya, lalu Pak Jokowi memulai konstruksinya. Peran Pak Ahok saya pikir tidak terlalu dominan, ia hanya melanjutkan dari apa yang sudah dimulai,” kata Yoga.
Pada moda transportasi berbasis kereta, perhatian khusus diberikan terhadap pembangunan LRT. Penggarapan proyek dengan rute pertama membentang dari Kelapa Gading hingga Velodrome dianggap dipaksakan.
Pemaksaan terlihat dari pendeknya rute fase pertama pembangunan LRT. Terhitung hanya 6 kilometer rute yang membentang dari Kelapa Gading hingga Velodrome.
“Itu kelihatannya setelah Asian Games akan kurang (animonya), karena orang tidak terlalu banyak yang berakhir perjalanannya di Velodrome. Artinya harusnya lebih panjang lagi (rute) untuk LRT,” ujarnya.
Nasib ERP dan Pembatasan MotorPembenahan transportasi publik Jakarta juga dilakukan Ahok dengan cara membatasi akses ruang gerak sepeda motor di jalan-jalan protokol ibu kota. Hingga awal 2017, sepeda motor dilarang melewati Jalan MH. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat pada jam-jam tertentu.
Ahok semula berencana membatasi gerak sepeda motor hingga Jalan Sudirman. Pemasangan rambu penunjang rencana itu bahkan sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Namun, hingga saat ini pengendara sepeda motor masih bebas melaju di salah satu jalan protokol itu. Wacana penerapan sistem electronic road pricing (ERP) untuk membatasi jumlah kendaraan roda empat di ruas jalan yang sama juga belum terealisasi hingga sekarang.
 Rencana penerapan ERP hingga kini belum ada tindak lanjut. (Antara Foto/Zabur Karuru) |
Untuk ERP, Pemprov DKI bahkan harus merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik karena dianggap memicu praktik monopoli pengadaan barang pada proyek tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat Pasal 8 Ayat 1 Huruf C dalam Pergub tersebut berbahaya karena tertulis bahwa teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan sistem ERP berupa teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) berfrekuensi 5,8 Gigahertz (GHz).
"Pergub ini dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain tidak bisa masuk ke ranah persaingan," tutur Ketua KPPU Syarkawi Rauf, 27 Desember 2016.
Usai Pergub direvisi, proses lelang proyek pembatasan kendaraan pribadi itu kembali diulang pemprov DKI.
Ahok menargetkan sebelum 2018 programnya itu dapat diimplementasikan di sejumlah ruas protokol seperti Jalan Sudirman. Namun, tak ada yang dapat menjamin perwujudan harapan Ahok nantinya.