Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Djarot menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis penjara dua tahun hari ini.
“Harapan kami saat pak Djarot menjabat sebagai Plt dia selalu didukung oleh pejabat daerah DKI dalam rangka menyelaraskan program-program strategis dan prioritas agar tidak terputus,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat upacara penetapan Djarot sebagai Plt Gubernur di balai kota, Jakarta, Selasa (9/5).
Keputusan menetapkan Djarot terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, atas pernyataan mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Tjahjo menjelaskan Ahok dinonaktifkan dan digantikan Plt sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 3 yang menyebutkan kepala daerah yang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Selanjutnya pada ayat 4 disebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan digantikan oleh wakil kepala daerah.
Tjahjo menjelaskan jabatan Djarot hingga keputusan hukum tetap tingkat banding. “Atau sampai berakhirnya masa jabatan gubernur dan wagub hingga serah terima ke gubernur yang terpilih,” kata Tjahjo.
Mengenai pemberhentian Ahok, kata Tjahjo, akan diproses setelah kementerian menerima salinan putusan pengadilan.
Usai pelantikan, Djarot enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Dia menuju ruang utama balai kota diiringi para pejabat pemerintah provinsi Jakarta.