Surat edaran soal ujaran kebencian ini menjadi kontroversi karena dianggap akan melanggar hak asasi manusia, terutama soal kebebasan berpendapat di dunia maya. Polisi sendiri membantah surat edaran itu akan mengungkung kebebasan berpendapat, justru aturan ini dimaksudkan untuk memperjelas ketentuan soal ujaran kebencian dan jadi panduan polisi dalam menangani kasus-kasus seperti itu. Sementara dari kalangan yang pesimistis pada aturan tersebut menyatakan bahwa masih sangat banyak masyarakat yang belum memahami soal ujaran kebencian. Di samping ada pasal-pasal karet yang 'berbahaya' di sana. Apa pendapat kalian?