Dia mengatakan tujuan dari surat edaran tersebut adalah agar anggota Polri memahami dan mengetahui secara jelas bentuk-bentuk ujaran kebencian di berbagai media yang dapat menimbulkan konflik antar masyarakat. Aturan soal ujaran kebencian merujuk pada sejumlah perundang-undangan, seperti KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Badroin mengatakan masyarakat tak perlu takut, sebab surat edaran itu justru memberikan kepastian hukum dan polisi akan menghargai hak asasi manusia. Laporan mengenai ujaran kebencian akan ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan mediasi, sebelum diproses secara hukum.