Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menekankan setiap tuntutan harus disertai dengan argumentasi spesifik yang berbeda.
"Apakah mahkamah perlu memerintahkan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang? Argumentasinya tentu beda. Argumen ini harus sesuai nalar dan kuat secara hukum," kata salah seorang hakim anggota persidangan, Ahmad Fadlil Sumadi dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
Sidang perdana gugatan yang diajukan pihak Prabowo-Hatta terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) rampung dihelat selama dua jam. Dalam sidang tersebut MK menilai tuntutan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut satu yang tertulis dalam surat permohonan itu tak didukung dengan uraian yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak MK meminta kepada tim Prabowo-Hatta untuk memperbaiki substansi surat keberatan tersebut dengan memberikan argumen tambahan.
Ahmad menjelaskan permohonan untuk membatalkan suatu keputusan oleh lembaga negara mesti disadarkan pada hal yang substansial dan fundamental. “Yang diikuti oleh satu tindakan berikutnya yang diperintahkan oleh mahkamah," ujar Ahmad.
Lebih jauh dalam surat bernomor perkara 01/PHPU.PRES/XII/2014 tersebut tidak terdapat uraian premis minor atau contoh kasus konkrit yang terjadi. "Ini baru sebatas premis mayor. Tidak ada premis minor, seperti kasus konkrit yang terjadi," kata Ahmad.
Sementara itu perbaikan redaksional juga perlu dilakukan oleh tim Prabowo-Hatta sebagai tim pemohon. Perbaikan tersebut di antaranya kesalahan ketik di beberapa halaman, kesalahan penandatangan, dan perbaikan penomoran pada halaman 7 hingga 19.
"Dari seluruh tuntutan yang ada, nomornya didasarkan pada argumen nalar, sesuai hukum. Kalau sudah ada saksi, bisa ditambah. Nomornya dirapikan, disederhanakan, dikompilasi. Kalau menurut hukum acara tata usaha negara, ini penting," Ahmad memerinci.
Menanggapi hal tersebut, Eggi Sudjana, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, usai sidang mengatakan, "Kita harus jujur koordinasinya memang agak bermasalah banyak lawyer (pengacara). Rapat yang satu datang yang ini enggak datang."
Pihak Prabowo-Hatta diberikan waktu 24 jam sejak rapat usai untuk memperbaiki surat tersebut. Apabila tidak menyerahkan sampai esok, Kamis (7/8/2014), pukul 12.00 WIB, gugatan akan dibatalkan.