Jakarta, CNN Indonesia --
Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan Prabowo Subianto bisa saja memenangkan kasus gugatannya terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi namun belum tentu memenangkan pemilu 2014.
Asep mengungkapkan rintangan tersulit bagi kubu Prabowo adalah seleisih suara yang sangat besar, sekitar 8 juta suara. "Prabowo-Hatta pasti sudah menyadari bukti yang mereka bawa cukup kuat untuk dibawa MK. Jika dia bisa membuktikan adanya permasalahan dan kecurangan saat pemilu lalu, bisa jadi itu akan membuat tim Prabowo-Hatta menang dalam gugatannya,” ujar Asep saat dihubungi CNNIndonesia, Rabu (6/8).
Menurut Asep dalam putusan MK ada tiga prosesi yang akan dilewati oleh tim Prabowo Hatta. Pertama kelengkapan alat bukti, kedua kekuatan saksi saksi, dan yang ketiga keyakinan hakim sendiri akan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kenetralan hakim dalam memutuskan kasus ini, Asep berpendapat kasus ini akan menjadi ujian berat bagi MK dalam pertaruhan atas kepercayaan publik yang tengah menurun terhadap MK akibat kasus Akil Muchtar yang telah mencoreng institusi tersebut.
“Sekarang kita tinggal pegang janji dari Hakim Ketua Hamdan Zoelva bahwa sebesar apapun demo dan tekanan politik MK akan tetap netral,” ujarnya.
Kubu Jokowi yang datang menjadi Pihak Terkait di sidang pertama hari ini, menurut Asep menjadi hal yang wajar mengingat mereka juga mempunyai hak untuk melakukan pembuktian mengenai masalah tersebut, bahkan jika memungkinkan mereka bisa melakukan pembuktian terbalik terhadap kasus tersebut.
“Mau seratus atau lebih advokat yang dibawa asal ruang sidangnya cukup silakan saja,” kata Asep menegaskan.