Prabowo-Hatta Akan Gugat KPU Lewat Legislatif

CNN Indonesia
Senin, 18 Agu 2014 13:47 WIB
"Akan ada domain lain, legislatif, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu), dan di kepolisian. Ini kan belum tuntas."
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Prabowo-Hatta akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jalur legislatif seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan vonis sengketa hasil Pilpres 2014. Menurutnya, meski keputusan MK bersifat final dan mengikat, proses memperjuangkan pemilihan umum yang berintegritas belum selesai.

"Akan ada domain lain, legislatif, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu), dan di kepolisian. Ini kan belum tuntas," ucap tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, seusai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/8).

Ia menambahkan, pihaknya akan meminta pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki penyelenggaraan pemilu. "Pansus bisa lebih menggali perjalanan pemilu dan memberikan rekomendasi untuk pemilu selanjutnya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, melalui jalur PTUN, pihak Prabowo-Hatta menggugat surat keputusan KPU No. 453/KPTS/KPU yang menetapkan Jokowi sebagai calon presiden. Gugatan tersebut diajukan pada Juni lalu dan hingga kini masih dalam proses mendengarkan saksi ahli.

Prabowo-Hatta juga melaporkan KPU melalui jalur kepolisian terkait pembukaan kotak suara sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2014. MK baru mengizinkan pembukaan kotak suara dan menggunakannya sebagai alat bukti per tanggal 8 Agustus berdasar surat nomor 01/PHPU/Pilpres/2014 yang dibacakan dalam persidangan.

Terkait pelanggaran etika dalam Pilpres, pihak Prabowo-Hatta juga menggugat KPU. "Saya mengimbau DKPP berani bersikap segera apabila ada pelanggaran etika," kata Didi. Hingga saat ini, sidang telah memasuki tahap kelima yakni mendengarkan saksi ahli.

Menanggapi gugatan berbagai jalur, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk keputusan final MK. Sementara untuk gugatan melalui jalur legislatif, ia belum mau berkomentar.

"Itu (gugatan) belum terlaksana. Kalau diminta, kami siap," ucapnya ketika diwawancarai seusai sidang di Gedung MK, Senin (18/8).

Lebih jauh, Komisioner KPU bidang hukum, Ida Budhiarti menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi di berbagai jalur gugatan termasuk legislatif. "Kami menghormati dan menghargai apabila ada proses nanti melalui lembaga perwakilan. Ini kan representasi rakyat," kata Ida setelah sidang di Gedung MK, Senin (18/8).

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER