SENGKETA PILPRES 2014

Kubu Prabowo Belum Lengkapi Bukti

CNN Indonesia
Senin, 18 Agu 2014 14:01 WIB
Mahkamah Konstitusi meminta agar kubu Prabowo-Hatta menyerahkan secara lengkap bukti gugatan Pilpres 2014 paling lambat pukul 10.00 WIB, Kamis, 19 Agustus 2014.
Prabowo Subianto
Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu pasangan calon presiden dan calon  wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa siap melengkapi berkas bukti tertulis terkait gugatan mereka dalam sengketa Pemilihan Presiden 2014 terhadap Komisi Pemilihan Umum. Pelengkapan bukti merupakan perintah MK dalam sidang yang digelar, Senin (18/8).

Pada proses persidangan, meski majelis hakim menerima dan mengesahkan barang bukti yang diserahkan kubu Prabowo, MK tetap meminta agar pasangan nomor urut 1itu melengkapi bukti fisik ganda dan bukti fisik yang tercatat dalam daftar namun tak bisa dihadirkan. Untuk itu, MK memberikan tengat waktu paling lambat sampai pukul 10.00 WIB, besok (19/8).

Menjawab perintah majelis hakim, kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto disela persidangan MK, Senin (18/8) mengatakan ikhtisar yang akan diserahkan besok merupakan simpulan dari kesaksian di tiap pihak selama sepekan bersidang. Setidaknya ada 18 poin utama yang akan ditekankan dalam pembacaan kesimpulan esok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Intinya soal permasalahan pemilu yang tidak luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil),” kata Didi.

Menanggapi pernyataan kubu Prabowo, perwakilan tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengelak dari tudingan Didi.Menurutnya, KPU telah melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah diverifikasi pihak. “Sudah diakui juga lewat surat keputusan pengawas,” ujar Ali.

Rekomendasi yang diberikan Bawaslu antara lain pemungutan suara ulang di 13 tempat pemungutan suara di Jakarta dan terkait daftar khusus pemilih tambahan atau DPKTb dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Perbedaan data DPT, tambahnya, yang ditundingkan oleh tim Prabowo-Hatta sudah pernah disanggah oleh saksi KPU.

"Saksi ahli bilang itu sah dan tidak ada saksi yang mengatakan DPKTb tidak sesuai prosedur, saksi dari 13 provinsi mengatakan tidak ada," katanya.

Dari hasil kesimpulan dan barang bukti yang disodorkan, Majelis Hakim MK akan melakukan analisis hingga Rabu (20/8) yang diteruskan dengan memutuskan vonis sengketa Pilpres 2014 pada 21 Agustus 2014. "Pengucapan vonis akan dilakukan dalam sidang, hari Kamis, 21 Agustus, pukul 14.00," ucap Ketua MK Hamdan Zoelva.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER