Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemungutan suara ulang di Papua. Majelis mengakui secara hukum sistem pemungutan suara noken di beberapa wilayah di Papua.
“Dalil pemohon tidak beralasan hukum. Pemilihan Presiden di Papua sudah dilaksanakan sesuai jadwal, baik dari pencoblosan dan noken,” ujar Hakim Wahduddin Adams dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).
Hakim juga mengatakan, tuduhan tidak adanya pemungutan suara di 14 wilayah di Papua tidak berdasar bukti yang kuat. Wilayah tersebut antara lain Dogiayi, Paniayi, Bintan Jaya, Memberamo, Nduga, Yahukimo, Jaya Wijaya, Puncak, Puncak Jaya, Langi Jaya, dan Pegunungan Bintang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT