MK: KPU Telah Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2014 18:31 WIB
Mahkamah Konstitusi memutuskan Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu di tiga provinsi bersengketa, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Jawa Timur.
Foto: Adhi Wicaksono (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi memutuskan Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu di tiga provinsi bersengketa, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. Hakim Maria Farida Indrati mengatakan putusan tersebut didasarkan atas dua kondisi, yakni waktu dan keakuratan data.

Soal waktu, kata Maria, rekomendasi diterbitkan Bawaslu menjelang rekapitulasi provinsi sehingga KPU tidak memiliki cukup waktu untuk melaksanakannya.

Mahkamah juga menyoroti minimnya dokumen Panitia Pengawas Pemilu yang hanya menerbitkan selembar surat tanpa kajian. “Terjadi di Kabupaten Nias Selatan,” ujar Maria saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, terdapat beberapa catatan penting dari MK terkait tiga wilayah tersebut. Di Provinsi DKI Jakarta, termohon yakni KPU tidak melakukan keseluruhan rekomendasi dan Bawaslu tidak cermat melakukan pengawasan. “Bawaslu dianggap telah menerima pelaksanaan rekomendasi,” kata Maria.

Sementara di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Mahkamah menilai termohon tidak serta-merta melakukan rekomendasi Panwaslu sehingga waktu yang dimiliki terdesak rekapitulasi provinsi.

“Kalaupun seandainya rekomendasi dilaksanakan, (PSU) pemilihan suara ulang sekalipun tidak akan berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon,” kata Maria.

Sementara untuk Provinsi Jawa Timur, majelis hakim menganggap rekomendasi Bawaslu sudah dilaksanakan oleh KPU. Salah satu yang dipermasalahkan di Jawa Timur terkait pemilih khusus tambahan di mana gugatan tersebut sudah diputuskan sebelumnya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER