Jakarta, CNN Indonesia -- Prabowo-Hatta masih akan melancarkan manuver politik melalui jalur lainnya meski vonis Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengakhiri sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, pihaknya akan melanjutkan gugatan hukum dan politik.
"Kalau masalah perselisihan hasil pilpres, memang sudah selesai di MK. Tapi terkait masalah hukum, penyelenggaraan dan penyelenggaranya, masih ada beberapa hal yang belum selesai," ucap Didi ketika ditemui usai sidang pembacaan vonis, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.
Didi menambahkan langkah lain yakni jalur kepolisian, ihwal pembukaan kotak suara. "Sudah ada laporannya tapi belum ditindaklanjuti. Ada penguat kasus itu, di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dinyatakan bersalah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo-Hatta melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jalur kepolisian terkait pembukaan kotak suara sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2014. MK baru mengizinkan pembukaan kotak suara dan menggunakannya sebagai alat bukti yang sah per tanggal 8 Agustus berdasar surat nomor 01/PHPU.Pilpres/XII/2014. Namun, dalam sidang akhir Kamis kemarin, mahkamah mengatakan pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus sebagai tindakan yang sah secara hukum.
Didi kembali menegaskan, timnya juga akan tetap berjuang melalui jalur legislatif dengan meminta pembentukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki penyelenggaraan pemilu.
Sementara jalur Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) juga ditempuh. Pihaknya menggugat surat keputusan KPU No. 453/KPTS/KPU yang menetapkan Jokowi sebagai calon presiden.
Menanggapi gugatan melalui jalur hukum lain, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku siap. "Kami akan mengikui apa yang menjadi perkembangan berikutnya, apakah itu di pengadilan negeri atau di pengadilan tata usaha negara," ucapnya usai sidang.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar menyebutkan vonis MK bersifat final. "Kalau hasil Pilpres sudah final. Tapi untuk bidang hukum yang lain, bisa," ucapnya di Lantai 11 Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8). Artinya, materi gugatan lain masih bisa diajukan tetapi tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2014 yang dimenangkan Jokowi-JK.