Perlu Ada Peradilan Pemilu

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2014 12:04 WIB
Peradilan Pemilu bisa mengakomodir berbagai regulasi pemilu yang selama ini tumpang tindih di Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan MK.
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilu Presiden 2014 meninggalkan sejumlah catatan evaluasi, antara lain wacana pembentukan lembaga peradilan khusus untuk menangani semua permasalahan pemilu yang disengketakan. Jika jadi dibentuk, lembaga ini harus bisa efektif mengurus seluruh regulasi penyelenggaraan pemilu yang saat ini dipandang tumpang tindih antarinstitusi.

Election court memang harus ada selama ruang lingkupnya jelas. Jangan sampai malah semakin mengaburkan,” kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada CNNIndonesia, Selasa (26/8).

Dengan election court, berbagai regulasi pemilu yang berseliweran di Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi bisa terakomodasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhirnya semua bentuk pelanggaran administrasi, etika, sengketa, dan rekapitulasi pemilu bisa diselesaikan di satu lembaga peradilan ini,” ujar Refly.

Lembaga peradilan khusus pemilu, menurut lulusan Fakultas Hukum UGM itu, membuat KPU bisa lebih fokus berperan sebagai penyelenggara pemilu karena tidak lagi terbebani mengurusi pelanggaran administrasi.

Bawaslu dan DKPP pun bisa dihapus karena urusan sengketa bisa diakomodir oleh election court, sementara urusan pengawasan dan pelanggaran etika cukup masyarakat sipil yang “menghakimi.” Peran Mahkamah Konstitusi juga bakal berkurang, cukup mengurusi masalah konstitusional.

Meski demikian, perlu kajian mendalam sebelum lembaga peradilan khusus pemilu itu benar-benar dibentuk. Idealnya election court tidak malah membuat regulasi pemilu semakin bertumpuk. “Jangan justru seperti menabur garam di laut,” kata Refly.

Jika lembaga peradilan khusus pemilu akhirnya terwujud, Refly berpandangan tetap harus ada lembaga negara yang menjadi payung lapis kedua agar pengesahan putusan atas sengketa pemilu menjadi lebih valid. “Bisa MK, bisa juga Mahkamah Agung,” ujarnya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER