Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah menggelar rapat merumuskan draf undang-undang yang mengatur pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Millennium Hotel Sirih Selasa (9/9) malam.
Dalam rapat tersebut, tidak ada fraksi yang mengubah posisi mereka. Koalisi Merah Putih tetap mendukung pilkada lewat DPRD, sedangkan partai-partai pengusung presiden terpilih Joko Widodo dan pemerintah masih menginginkan pilkada secara langsung dipilih rakyat.
“Semalam kami hanya merumuskan saja, membuat draf untuk masing-masing versi,” kata Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja saat dihubungi CNNIndonesia, Rabu (10/9). “Semalam yang dibahas (draf RUU) pilkada lewat DPRD. Hari ini direncanakan kami akan membahas pilkada secara langsung,” katanya melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdul, rapat semalam membahas hal teknis seperti tidak perlu disiapkannya daftar pemilih untuk pilkada lewat DPRD dan sebagainya. Untuk rapat hari ini, Tim Perumus akan membahas proses sengketa pilkada dan juga penggunaan dana dalam pilkada langsung.
Bahan yang dipakai oleh Tim Perumus antara lain didapatkan dari posisi fraksi-fraksi per 9 September kemarin.
Namun, pihak DPR dan pemerintah tidak menampik dapat ada perubahan posisi sampai RUU tersebut disahkan lewat paripurna yang rencananya akan digelar pada 25 September mendatang.
“(Perubahan posisi) bisa saja terjadi,” kata Abdul. “Itu tergantung dari fraksi-fraksi dan pemerintah, itu kedaulatan masing-masing,” tambah dia.
Abdul menekankan, batasan waktu terakhir untuk mengubah posisi adalah pada 23 September, yaitu pengambilan keputusan ada di tingkat Komisi II DPR RI.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji mengatakan perubahan sikap masih dimungkinkan karena sebelum ada persetujuan bersama, perjalanan dalam pembentukan UU itu pasti ada kaitannya dengan lobi. “Ujungnya ada di paripurna,” kata Dodi.