Demokrat Ajukan Draf Alternatif RUU Pilkada

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2014 13:03 WIB
Ada satu syarat Demokrat yang belum diakomodasi dalam draf saat ini karena ditentang mayoritas fraksi di DPR. Maka Demokrat ajukan draf sendiri.
Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu (Arie Riswandy/CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Demokrat akan mengajukan draf alternatif RUU Pilkada di luar dua draf --pilkada langsung dan pilkada lewat DPRD-- yang sudah ada saat ini. Draf tersebut berisi dukungan terhadap pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat dengan sejumlah aturan perbaikan. Aturan-aturan itu merupakan penjabaran dari sepuluh syarat yang diajukan Demokrat untuk mendukung pilkada langsung.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan sebagian besar syarat Demokrat memang sudah dicantumkan dalam draf RUU Pilkada yang ada di Panitia Kerja. "Ada sembilan syarat yang sudah masuk, tapi tidak secara substantif. Maka kami ajukan draf sendiri," kata dia di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Tersisa satu syarat Demokrat yang belum masuk draf di Panja karena mendapat perlawanan dari fraksi-fraksi lain. Syarat ini adalah diskualifikasi terhadap calon kepala daerah dan partai pengusungnya yang melakukan politik uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Draf di Panja, kata Umam, hanya melarang politik uang tanpa menekankan aspek sanksi. "Demokrat minta partai pengusungnya juga didiskulifikasi dan baru bisa mengajukan calon kepada daerah di pemilihan selanjutnya," ujarnya.

Demokrat menyadari satu syarat ini cukup berat dan karenanya tak disetujui fraksi lain. "Tapi kami harus berjuang. Kalau mau pilkada langsung, itu syaratnya," kata Umam.

Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja dari Fraksi PAN menyatakan satu syarat Demokrat itu ditolak mayoritas fraksi karena dianggap berpotensi menjegal calon kepala daerah.

"Misalnya ada petahana yang kuat, lalu muncul rivalnya yang potensial. Kami khawatir aturan itu bisa menjadi alat untuk menjegal," ujar Hakam. Padahal, menurutnya, tanpa didiskualifikasi pun masyarakat bisa melihat kompetensi si calon melalui uji publik.


Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, Senin (22/9), menyatakan partainya berupaya keras agar sepuluh syarat yang mereka ajukan bisa masuk draf RUU Pilkada. Demokrat terus melakukan komunikasi politik ke fraksi-fraksi lain.

Kesepuluh syarat itu adalah uji publik atas kompetensi dan integritas calon kepala daerah, efisiensi biaya pilkada, pengaturan kampanye dan pembatasan dana, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, larangan politik uang dan mahar untuk partai, larangan fitnah dan kampanye hitam, larangan pelibatan birokrat, larangan pencopotan birokrat pasca pilkada, penyelesaian sengketa pascapilkada, serta larangan kekerasan oleh pendukung calon kepala daerah terhadap keputusan pilkada.

Demokrat juga menegaskan tak akan mendukung pilkada lewat DPRD. "Kami tetap dengan opsi pilkada langsung," kata Nurhayati.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER