Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sesungguhnya terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Apabila SBY benar-benar menolak UU Pilkada seperti yang ia ucapkan, maka UU itu tidak sah untuk diundangkan.
“Sesuai konstitusi, UU tidak bisa disahkan jika presiden tidak setuju. Lucu jika ada UU disahkan tapi tidak disetujui presiden,” kata Refly kepada CNN Indonesia, Senin (29/9). Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
Oleh sebab itu, menurut Refly, saat ini misteri UU Pilkada ada pada SBY. Pertama, apakah langkah Fraksi Demokrat walkout dari paripurna RUU Pilkada di DPR atas perintah SBY atau bukan. Kedua, kenapa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak menunjukkan sikap menolak ketika RUU Pilkada disetujui menjadi UU dengan opsi mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Seharusnya jika SBY menolak pilkada lewat DPRD, Mendagri juga menolak. “Tapi yang terjadi SBY bilang tidak setuju UU Pilkada sementara wakil pemerintah tidak menolak UU Pilkada,” kata Refly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau SBY betul-betul menolak pilkada oleh DPRD, ujar lulusan Fakultas Hukum UGM itu, maka UU Pilkada tidak perlu diundangkan. Namun hal itu jelas akan menimbulkan konflik dan perselisihan hukum. “Selesaikan saja di Mahkamah Konstitusi. Salah Presiden SBY sendiri tidak memberi perintah yang jelas dan tegas,” kata Refly.
Persoalannya, apabila UU Pilkada batal, UU terdahulunya yakni UU Nomor 32 Tahun 20004 tentang Pemerintahan Daerah juga terlanjur tidak berlaku. Untuk itu Refly mengusulkan Presiden SBY membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) guna mengisi kekosongan aturan atas pilkada tahun 2015.
Sementara Presiden SBY kini tengah mencari cara untuk membatalkan UU Pilkada. Semalam ia menelepon Ketua MK Hamdan Zoelva untuk berkonsultasi. Kepada Hamdan, SBY pun menekankan Pasal 20 UUD 1945 yang menyebut UU harus atas persetujuan bersama presiden dan DPR.
RUU Pilkada disetujui DPR untuk menjadi UU dalam rapat paripurna pekan lalu, Jumat (26/9). Dalam voting di paripurna, opsi pilkada langsung yang didukung PDIP, PKB, dan Hanura kalah suara dari opsi pilkada lewat DPRD yang didukung Koalisi Merah Putih yakni Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP. Sementara Demokrat yang diperintah SBY untuk mendukung pilkada langsung justru walkout menjelang voting.